Gawat! Kepsek SDN 200213 Hanopan Sibatu Diduga Sudah Pungli Serifikasi Juga Ikut Dukung Paslon No.3

Ibu Kepala SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara


Padangsidimpuan, jejakkriminal.net - 

Dua bulan terakhir ini , Kepala Sekolah SD Negeri 200213 Padangsidimpuan yang berinisial “DH.Hrp” yang berlokasi di Hanopan Sibatu, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Provinsi Sumatera Utara,  viral jadi SOROTAN masyarakat, terkait dengan  Dugaan telah terjadi Praktek Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) Uang Sertifikasi para Guru Sekolah bersangkutan sebesar Rp.100.000,- perbulan per satu guru dan Pungli Uang Gaji ke-13 sebesar Rp.150.000,- per guru dan begitu juga Uang Gaji ke 14 sebesar Rp.150.000,- per guru. Yang jelas bahwa Pungli itu ternasuk Tindak Pidana substansi Korupsi. 


Tidak hanya itu, menjelang hari H ( Pemilihan Umum atau PILKADA tahun 2024 lalu, Oknum Kepsek tersebut telah berani mendukung salah satu PASLON Walikota dan Wawako Padangsidimpuan Nomor Urut 3 (Pasangan Hapendi Harahap – Gempar) dan terbukti Oknum Kepsek dimaksud diduga kuat telah menyawer (membagi-bagi) uang Rp.150.000 per seorang guru untuk mendukung Paslon Nomor 03 tersebut.


Atas Informasi yang diperoleh dari Nara sumber, maka   Sejumlah wartawan telah mengirim Surat Konfirmasi tertulis kepada Kepsek dimaksud bulan Sepember 2026 lalu , namun Surat pun tak berani diterima oleh Guru Piket, Takut dengan Ibu DHH selaku Kepsek, sehingga dikirim lewat Pos, hasilnya Surat pun tak dibalas. Bahkan berselang 2 minggu Surat kedua kemudian (Awal Oktober 2026) pun dikirim ke Kepsek SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu dan langsung diterima Kepsek, namun tak berani menandatangani Ekspedisi Surat , akhirnya Surat Konfirmasi Tertulis pun tak dibalas, apakah tak mampu untuk membalas, kita tak mengerti.


Isi Pokok Surat Konfirmasi tertulis tersebut ada 3 poin : yakni :  

1. Adanya Dugaan Kuat telah terjadi Praktek Pungutan Liar ( PUNGLI)  Sebagian Uang Sertifikasi 2026 dari Guru-guru SD Negeri 200213 Padangsidimpuan di Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

2. Adanya Dugaan tentang Penyaluran Dana BOS Sekolah dimaksud, tidak berjalan 100 persen.

3. Adanya Dugaan Kuat Ibu Kepala Sekolah SD Negeri 200213 Padangsidimpuan mendukung Salah Satu PASLON Pilkada Kota Padangsidimpuan Nomor Urut 3 HAPENDI HARAHAP 2024.

4. Adanya dugaan kuat telah Praktek Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Substansi  Dugaan Pungli  dan Penggunaan/Penyaluran Dana BOS TA 2025.



Hasil Investigasi Dan Monitoring :

1. Berdasarkan Hasil Informasi yang kami peroleh dari para Guru – guru yang SD Negeri 200213 Padangsidimpuan di Kel. Hanopan Sibatu bahwa setelah guru yang sertifikasi mendapat dan/atau menerima Uang Sertifikasi, maka kepala Sekolah meminta (MENGKUTIP) sejumlah uang sertifikasi tersebut sebesar Rp.300.000 ,- ( seratus ribu rupiah) per tiga bulan per satu guru  (Sebelum Tahun 2026), dan di tahun 2026 pencairan Sertifikasi adalah per satu bulan, maka disetor per 1 (satu) bulan per satu guru untuk kepentingan tertentu, artinya Kepala Sekolah telah mengkutip uang sertifikasi per guru per tahun sebesar Rp.1.200.000. Jika jumlah guru sebanyak 12 orang , maka 1,2 juta x 12 orang, maka Kepala Sekolah telah mengkutip senbesar Rp.14.400.000,- dari guru SD Negeri 200213 padangsidimpuan.

2. Bahwa disamping itu manakala ada pencairan GAJI ke-13 maka Kepsek SD Neg 200213 mengkutip Rp.150 ribu per orang , demikian juga Gaji 14, maka per satu guru DIKUTIP lagi oleh kepala Sekolah SD Negeri 200213 Padangsidimpuan  sebesar Rp.150 ribu per orang, Apabila jumlah guru sebanyak 12 orang, maka 12 x 300 ribu = Rp.3.600.000 per tahun.

3. Selanjutnya bahwa melihat kondisi gedung Sekolah yang telah di monitoring oleh sejumlah wartawan dari beberapa media Cetak dan Online sekira Bulan Juli hingga Awal Agustus 2026, maka ada dugaan kuat bahwa pada point Nomor 8 tentang penggunaan Dana BOS seperti Pemeliharaan gedung Sekolah banyak yang mengalami kerusakan, sehingga Uang /Anggaran Dana BOS untuk  Pemeliharaan SAPRAS Sekolah tidak dilaksanakan, buktinya banyak terlihat/ditemukan Plapon Sekolah dalam keadaan RUSAK tapi diduga tidak diperbaiki, sementara uang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah telah dianggarkan sebesar Rp.16.107.680,- (Tahap pertama Tahun Anggaran 2025). Bahkan di Tahap kedua TA.2025 sebesar  sekitar Rp. 16 juta-an juga.

4. Selanjutnya bahwa Pengadaan Alat alat Olahraga yang termasuk di point Ekstrakulikuler tidak ada dibelanjakan untuk Sekolah, sehingga untuk melakukan Pembelajaran Mata Pelajaran Olah Raga menjadi terganggu dan mengalami DEKRADASI / PENURUNAN mutu di bidang Olahraga, kartena bagaimana Guru melakukan Pembelajaran Olah Raga, jikalau alat alat olah raga seperti Bola dan lain-lain tidak ada di sekolah.

5. Kemudian bahwa PILKADA Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan telah berlangsung 27 Nopember 2024 lalu, namun berdasarkan Informasi yang dihimpun dari nara Sumber ada dugaan bahwa Ibu Kepala Sekolah SD Negeri 200213 Padangsidimpuan Kel. Hanopan – Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang berinisial “DHH”, menjelang hari “H” PILKADA Kota Padangsidimpuan 27 Nopember 2024, maka DIDUGA KUAT telah memberikan ( Membagi ) AMPLOP untuk Pemenangan salah satu PASLON Peserta PILKADA Kota Padangsidimpuan dengan nomor urut 3 Dr. Hapendi Harahap, SH, Sp.N, MH sebagai Calon Wali Kota dan Gempar Nauli Hamonangan Nasution, S.Sos, MSP sebagai Calon Wakil Wali Kota, dengan jumlah isi Amplop sebesar Rp.150. ribu per orang, agar Paslon Nomor urut 3 dipilih pada Pilkada tersebut.


6. Hasil Liputan Media Cetak dan Online di Lokasi SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu, Kec. Padangsidimpuan Selatan bahwa banyak Kerusakan RINGAN, namun diduga kuat belum dilakukan Pemeliharaan Sekolah SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu ( Poto Terlampir ) ;

7. Perbaikan Gedung sekolah yang RUSAK RINGAN tidak diperbaiki oleh Kepala Sekolah sementara Dana BOS sudah dicairkan untuk Pemeliharaan Sekolah terima oleh Kepala Sekolah SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu ? 

8. Bahwa di TA. 2025 pada Tahap Pertama (Januari s/d Juni 2025 Anggran Pemeliharaan SAPRAS SD Negeri 200213 hanopan Sibatu sebesar Rp.16.107.680,- Sementara di Tahap ke 2 diduga tidak dilaporkan ke public di Link KPK RI, sehingga Masyarakat ( public Tidak mengetahui) artinya Ad indikasi Pengelolaan Dana BODS tidak TRNSFARAN.


U. Nauli R. H, S.H., ( Direktur Eksecutuif LSM AMPERA ), Bila memang betul Fakta bahwa Oknum Kepsek SD Negeri 200213 Padangsidimpuan itu ada dugaan melakukan memberikan Uang kepada DPT yang bertugas  sebagai Guru di Sekolah dimaksud jelas telah melanggar Peraturan yang mengaturnya, karena pada Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Lalu apa saja Larangan bagi ASN di Pilkada ?, Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa" Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon", terang U. Nauli R. H, S.H.  Pemerhati Lingkungan, Hukum & Sosial  NGO AMPERA.



Mangudut Hutagalung Sekretaris LSM BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SU) mengatakan bahwa  Pungutan liar (pungli) adalah salah satu bentuk tindakan korupsi. Pungli diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merupakan penyalahgunaan wewenang serta kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Mengapa Pungli Termasuk Korupsi ? Penyalahgunaan Kekuasaan : Pungli terjadi ketika seseorang (seringkali pejabat publik) menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, ujar Hutagalung.


Sementara itu Hamid Sulton Harahap dari SuaraSumateraNews.com menegaskan : “bahwa Betapa pentingnya Netralitas ASN dari kegiatan politik praktis / Pilkada sehingga negara memberikan larangan dan sanksi yang jelas dan tegas. 


Menurutnya bahwa larangan sanksi ini ada dari undang-undang Pemilihan dan ada juga Undangan-undangan dan peraturan terkait. Jadi peraturan paling banyak dibuat oleh negara khusus untuk menjaga sikap netral  adalah untuk ASN.


Netralitas ASN adalah sikap tidak Memihak dari segala bentuk Pengaruh Manapun dan tidak Memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa.


Diharap kepada Bapak Walikota Padangsidimpuan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan serta Aparat Penegak Hukum agar mengusut kasus Dugaan Pungli  Uang Sertifikasi dan Gaji ke 13 dan 14 serta Dugaan Kasus mendukung salah satu Paslon WaWako Padangsidimpuan 2024 lalu. ( unh ).

Posting Komentar untuk "Gawat! Kepsek SDN 200213 Hanopan Sibatu Diduga Sudah Pungli Serifikasi Juga Ikut Dukung Paslon No.3"


Ads :