Meningkatnya Angka Absensi Dewan, Aliansi Mandailing Natal Bersatu Resmi Surati PPID DPRD Madina


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama / Sekretaris DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (02/10/2026). Langkah hukum yang berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini ditempuh guna membongkar rekapitulasi kehadiran serta rekam jejak kedisiplinan seluruh wakil rakyat periode 2025–2026.


​Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dinamika internal di tubuh dewan sendiri, di mana sempat ada wakil rakyat yang menyentil maraknya ketidakhadiran dalam sidang, namun enggan membuka nama-nama oknum yang dimaksud ke publik.


​Dalam keterangan resminya, Koordinator Umum Aliansi Mandailing Natal Bersatu, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, yang didampingi Sekretaris Koordinator, Seri Aidah, S.Pd, menegaskan bahwa ketika sesama anggota dewan merasa "segan" atau enggan saling menunjuk, maka rakyat yang harus turun tangan untuk menuntut transparansi.


​"Ketika di internal dewan sendiri sudah saling sentil tapi enggan membuka nama karena merasa 'segan' sesama rekan kerja, maka rakyat yang harus mengambil alih tugas pengawasan itu secara langsung. Jangan sampai ada kesan 'saling lindungi' atas ketidakdisiplinan yang merugikan fungsi keterwakilan masyarakat. Kami minta data absensi Paripurna hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dibuka secara terang benderang per anggota dewan," tegas Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, didampingi Seri Aidah, S.Pd.


*​Soroti Potensi Manipulasi Data dan Silogisme Hukum*


​Pihak AMNB menekankan bahwa permohonan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal pengawalan secara substantif. Pengurus AMNB memperingatkan agar Sekretariat DPRD maupun PPID memberikan data otentik tanpa ada upaya manipulasi.


​"Kami mengingatkan dengan sangat, berikan data yang sah dan otentik. Apabila di kemudian hari kami menemukan adanya rekayasa, manipulasi data, atau dokumen palsu terkait absensi ini, kami tidak hanya akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi, tetapi akan kami tempuh jalur hukum yang lebih, baik ranah pidana umum maupun tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan administrasi," pungkas pimpinan AMNB tersebut.


​Melalui surat bernomor 003/AMNB/X/2026, AMNB memberikan tenggat waktu sesuai amanat Pasal 22 UU KIP bagi Sekretariat DPRD Madina untuk merespons permohonan tersebut secara tertulis dan memberikan salinan berkas rekapitulasi kehadiran seluruh anggota dewan.(*)


Posting Komentar untuk "Meningkatnya Angka Absensi Dewan, Aliansi Mandailing Natal Bersatu Resmi Surati PPID DPRD Madina"


Ads :