PETI Seret Nama M. Niko, Anggota BPD Medan Baru: Aparat Ditantang Bertindak Tegas!






Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng rakit di wilayah Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan. Nama M. Niko, yang disebut sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medan Baru, turut disebut dalam informasi yang diterima media terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut 27/10/2026).


Informasi yang disampaikan warga setempat memunculkan pertanyaan serius mengenai keteladanan seorang pejabat desa. Jika dugaan tersebut benar, keterlibatan seorang anggota BPD dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tentu menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.


Bagaimana mungkin masyarakat diharapkan menaati aturan apabila sosok yang dipercaya menjadi wakil mereka justru diduga terlibat dalam aktivitas yang legalitasnya dipertanyakan?


Anggota BPD bukan sekadar nama dalam struktur pemerintahan desa. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat publik patut diperiksa secara serius dan transparan.


Sorotan kini mengarah kepada Polsek Tabir Ulu dan Polres Merangin. Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lapangan, memeriksa lokasi yang dilaporkan, serta memastikan apakah aktivitas dompeng rakit yang dimaksud memiliki izin sesuai ketentuan.


Jangan sampai penegakan hukum terkesan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas ketika informasi dugaan pelanggaran menyangkut seseorang yang memiliki jabatan di pemerintahan desa.


Hukum tidak boleh membeda-bedakan masyarakat berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan. Apabila masyarakat biasa dapat diperiksa dan ditindak ketika diduga melakukan pelanggaran, pejabat desa pun harus tunduk pada standar hukum yang sama.


Polisi juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan atau informasi yang telah diterima, sehingga masyarakat tidak terus bertanya-tanya tentang keseriusan penanganan dugaan PETI di wilayah tersebut.


Dugaan yang menyebut nama M. Niko perlu menjadi perhatian serius, bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada pembuktian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik diperiksa secara objektif.


Apabila dugaan tersebut tidak benar, M. Niko perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat berhak mempertanyakan persoalan ini karena jabatan publik membawa tanggung jawab yang lebih besar. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga melalui perkataan, tetapi juga melalui tindakan dan kepatuhan terhadap hukum.


Jangan sampai jabatan sebagai wakil masyarakat justru menjadi sorotan karena dugaan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.


Pemerintah Kabupaten Merangin juga perlu memberikan perhatian terhadap informasi ini, terlebih apabila benar terdapat arahan Bupati yang melarang kepala desa maupun anggota BPD terlibat dalam aktivitas PETI.


Arahan dan larangan tidak boleh berhenti sebagai imbauan semata. Pengawasan serta evaluasi harus dilakukan agar setiap pejabat desa memahami bahwa kedudukan mereka tidak memberikan kekebalan terhadap pemeriksaan hukum.


Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.


Jangan sampai larangan hanya lantang disampaikan, tetapi pelaksanaannya justru kehilangan ketegasan ketika menyangkut pejabat desa sendiri.


Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya.


Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin, dan Pemerintah Kabupaten Merangin. Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Medan Baru perlu ditindaklanjuti secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.


Aparat diharapkan tidak menunggu persoalan semakin ramai sebelum melakukan pemeriksaan. Langkah awal yang diperlukan adalah memastikan lokasi, memverifikasi aktivitas yang dilaporkan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan menindaklanjuti temuan sesuai prosedur hukum.


Media juga akan berupaya meminta konfirmasi langsung kepada M. Niko, Pemerintah Desa Medan Baru, Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin, serta Pemerintah Kabupaten Merangin guna memperoleh penjelasan yang berimbang.


Jangan tutup mata, jangan tebang pilih, dan jangan biarkan laporan masyarakat kehilangan kepastian. Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Posting Komentar untuk "PETI Seret Nama M. Niko, Anggota BPD Medan Baru: Aparat Ditantang Bertindak Tegas!"


Ads :