Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Ada Ditangan Presiden


Oleh: Drs. Syaiful Syafri, MM


Medan - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Sumber Daya Manusia  ( SDM ) masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut  dari isi batang tubuh UUD 1945 yakni pasal 31 yang menyatakan setiap Warga Negara mendapatkan pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana Pembukaan UUD 1945.

     

SDM masyarakat indonesia tidak terlepas dari pada Kebijakan Pemerintah untuk Pendidikan masyarakat di Indonesia yang dimulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi dalam mempersiapkan cara berfikir para pelajar dan mahasiswa untuk mampu bersaing  kedepan, dan  tidak sebatas memahami kondisi Indonesia saat ini melainkan memiliki wawasan kedepan sebagai persaingan global sehingga pendekatan dan metoda pembelajaran yang berorientasi praktek lapangan menjadi  sangat penting.


Jejak Pendidikan Di Indonesia 


Upaya membangun SDM masyarakat Indonesia secara masif   telah dimulai sejak Pemerintahan  Orde Baru melalui pemerataan akses pendidikan dasar yang merata di seluruh Desa dan Perkotaan di Indonesia. Langkah ini  diwujudkan melalui  Inpres Nomor 10 tahun 1973 dan ditindak lanjuti  dengan Inpres Nomor 6 tahun l975. Kebijakan tersebut mencakup pembangunan sekolah dasar, penyediaan fasilitas pendukung  seperti air bersih, buku pembelajaran dan penataan dan penempatan guru Guru serta pembangunan pendidikan  sekolah lanjutan Pertama dan Menengah sesuai kebutuhan Masyarakat.

     

Program ini merupakan pelajaran penting bagi perubahan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia yang didukung langsung oleh pimpinan tertinggi Pemerintahan yakni Presiden RI.

     

SDM masyarakat yang maju akan melahirkan pelajar dan mahasiswa Indonesia memiliki kepribadian yang baik, kreatif  dan mampu ber Inovasi sehingga mampu membangun pertumbuhan ekonomi serta  produktifitas Nasional  dapat di tingkatkan. SDM yang unggul juga  mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan tehnologi dalam persaingan global sekaligus mampu mengelola Sumber Daya Alam ( SDA ) secara efisien  dan keberlanjutan.  Tuntutan ini sangat mendesak karena Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045 sebagai tuntutan  pada tahun 2045 sebagai generasi emas dalam memperingati 100 tahun Kemerdekaan RI.


Tidak Sebatas Undang2 Atau Peraturan Dan Kurikulum Serta Diklat Guru


Peningkatan SDM masyarakat Indonesia  tidak cukup sebatas  terbitnya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan turunnya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai  Peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 sebagai pengganti Peraturan Peraturan sebelumnya tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai pengganti Peraturan sebelumnya. Ditingkat Kementerian terdapat sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Perguruan Tinggi dan Tehnologi seperti Permen dikdasmen Nomor 10- 12 - 21 tahun 2025 atau Nomor 1 Tahun 2026.

     

Atau sebatas lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi dan Sains Tehnologi Nomor 10 tahun 2026 terkait program studi dan akreditasi serta tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  dan Lembaga Akreditasi Mandiri ( BAN - PT - LAM ). Regulasi ini sangat penting, tetapi belum cukup melainkan kan dibutuhkan SDM  pengajar seperti Guru sesuai jenjang pendidikan mengajar atau Dosen di tingkat Perguruan Tinggi yang memiliki kapasitas tidak semata berorientasi kepada teori.


Mereka hatus mampu menyiapkan pelajar dan Mahasiswa  yang memiliki pandangan kedepan dari hasil penelitian serta melihat  kemajuan negara negara maju ditangan kaula muda.


Akreditasi kelembagaan dan gelar akademi dari sebuah Pendidikan merupakan proses dari sebuah administrasi dan proses pembelajaran dan belum menjamin memiliki keilmuan dan kepribadian yang mendukung kemajuan seorang secara pribadi maupun banyak orang.


Hal ini dapat dilihat dalam sekala kecil masih semrawutnya arus lalu lintas, sampah yang berserak. Demikian hal nya dengan gelar akademi yang dimiliki seorang pemimpin tidak memberi pengaruh terhadap sebuah perubahan di daerah dari daerah yang dipimpin nya.

     

Di Indonesia pembangunan SDM melalui Pendidikan berpedoman kepada  kurikulum yang silih berganti sejak kurikulum 1947 yang dikenal Rencana pembelajaran 1947 dan berganti sebanyak 13 kali sejak berdiri Negara RI,  dan saat ini menggunakan Kurikulum terbaru tahun 2026 berupa   Kurikulum Merdeka dengan suplemen Deep Learning .

     

Dengan kurikulum ini  para Guru sesuai jenjang  Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan Kapasitas tenaga pendidik sesuai peraturan Mendikdasmen Nomor 21 tahun 2025 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD, Dasar Dan Menengah.

     

Namun perlu di ingat bahwa  seorang Guru atau Dosen  tidak memiliki kewenangan Tata Kelola Sekolah atau Program Studi apalagi menyangkut kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Artinya tata kelola sekolah  tidak terlepas dari SDM Kepala Sekolah,  dalam menyikapi kurikulum dan  metoda pembelajaran dari seorang guru serta kegiatan ektrakurikuler yang  melahirkan inovasi dan kreativitas siswa serta SDM Kepala Dinas Pendidikan  yang sesuai dengan Kompetensi berdasarkan tingkatan karena Seorang Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memiliki kompetensi juga menjadi hambatan.

 

Selain itu masih diperlukan Kebijakan seorang Pemimpin sebagai  Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, Walikota dan Gubernur di setiap Propinsi serta secara Nasional adalah Presiden RI sesuai priode kepemimpinan,  karena pendidikan erat kaitannya dengan kekurangan Guru ,  pemerataan Guru, Kesejahteraan Guru  dan Status Guru serta Sarana dan prasarana yang ada disamping kondisi siswa dari aspek ekonomi yang berbeda.


Melibatkan Forkopimda Dalam Kunjungan Sekolah Dan Perguruan Tinggi


Kebijakan dari seorang Pemimpin yang tepat bukan sekedar wacana. Pada priode 2010 sd 2014 Propinsi Sumatera Utara pernah menerapkan kebijakan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) dan Dinas tehnis dalam meningkatkan SDM melalui Pendidikan. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda  ) seperti Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Kejati dan Dinas Tehnis dilibatkan dalam meningkatkan SDM Masyarakat melalui Pendidikan.


Keterlibatan Forkopimda di dunia Pendidikan diantaranya hadir sebagai pembina upacara di Sekolah sekolah sesuai tingkatan apakah seorang Gubernur, Kapolda, Pangdam dan Kejati di Sumatera Utara untuk mendidik siswa atau mahasiswa dalam kecintaannya kepada bangsa dan negara serta masa depan nya.


Di tingkat Kabupaten dan Kota  melibatkan Forkopimda Kabupaten dan Kota seperti kunjungan  untuk melihat ujian  Nasional sekolah sesuai tingkatan baik di Sekolah Negeri atau Swasta atau menjadi pembina upacara dan sejenisnya, karena kemajuan SDM masyarakat di daerah tidak terlepas dari tanggung jawab Pemimpin di daerahnya.


Jika kebijakan Pemimpin Daerah tidak tepat mengangkat Pemimpin di jajaran pendidikan apa lagi tidak memiliki kapasitas dan kompetensi inilah yang merusak jajaran pendidikan itu sendiri.

     

Demikian juga dengan Rapat2 Kerja Jajaran Dinas Pendidikan ikut  melibatkan Forkopimda untuk memberi motivasi kepada pelajar dan Guru melalui upacara bendera pada hari Senin di sekolah , dan juga melibatkan Dinas tehnis yang berhubungan dengan peningkatan SDM Pelajar, Guru, Kepala Sekolah dan jajaran pendidikan. 


Yang lebih menarik sejumlah Guru Bidang Studi yang berprestasi mendidik siswanya dengan hasil UN siswa seperti matematika, fisika, Biologi dengan   nilai 10 ikut menjadi nara sumber dalam Rapat Jajaran Dinas Pendidikan atau dengan para Kepala Sekolah. Selain dari pada itu dalam berbagai rapat kerja antara Dinas Pendidikan Sumut dengan Kabupaten dan Kota  serta Kepala Sekolah didorong keberadaan  Komite Sekolah atau Ikatan Alumni untuk berpartisipasi dalam membantu peningkatan kualitas pendidikan di sekolah nya.

     

Sama  halnya dengan Sumber dana pendidikan dilaksanakan secara disiplin seperti Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) per tanggal 10 Januari atau Setiaf Triwulan tidak pernah terlambat, tunjangan profesi guru, tidak pernah terlambat, karena keterlambatan dana BOS mempengaruhi operasional sekolah. 


Sisi lain juga dilaksanakan beasiswa bagi guru guru untuk kesetaraan pendidikan melalui Universitas Terbuka ( UT )  serta keberanian seorang kadis pendidikan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ( masa itu ) Prof. M.Nuh untuk memberi beasiswa kepada Mahasiswa dari masyarakat yang tidak mampu ke Perguruan tinggi serta meninjau Perguruan Tinggi,  Sekolah dan kunjungan rumah peserta beasiswa.

     

Kebijakan Daerah Mendapat Perhatian Presiden RI


Demikian halnya dengan dunia Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta unsur Forkopimda dan didampingi Kadis Pendidikan di Sumut  turun ke Perguruan Tinggi sebagai suatu kebijakan daerah untuk memberi kuliah umum kepada Mahasiswa dan Dosen yang intinya ber orientasi untuk menyamakan persepsi masa depan Indonesia untuk menggugah pemikiran Mahasiswa dan Dosen tidak sebatas perkuliahan secara teori tetapi kebutuhan keilmuan, kepribadian yang berhubungan dengan praktek penyelenggaraan pembangunan dimasa depan yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yakni memajukan Kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan Bangsa.


Kebijakan seorang Pemimpin khususnya di Daera ini dibutuhkan untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dikalangan Sarjana yang saat ini berdasarkan data statistik mencapai 14 %

     

Untuk daerah Sumatera Utara priode 2010 sd 2013  dari program kerja yang di rencanakan Kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui Kebijakan Gubernur  di Sumatera Utara tentang peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui Pendidikan, pada tahun 2012 tepatnya bulan Maret 2013 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengundang Kadis Pendidikan Sumut untuk memberikan penjelasan melalui persentase di hadapan Presiden RI dan Menteri Kabinet tentang Program Pendidikan di Sumut ketika terjadi lonjakan penguatan SDM pendidikan di Sumut atas Kebijakan yang diterapkan.


Masa itu Dinas Pendidikan Sumut juga melibatkan Usaid  sebagai lembaga pendidikan dari Amerika Serikat yang berpartisipasi  mendonorkan anggaran pendidikan khusus peningkatan kualitas guru dalam pembelajaran disamping  kerjasama  berbagai perusahaan yang berhubungan dengan perluasan lowongankerja alumni SMK. 

     

Persentase tunggal yang berlangsung selama 1 Jam dan dihadiri Wakil Presiden RI Budiyono dan 12 Menteri Kabinet diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. M. Nuh  turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Simalungun dan dihadiri seribuan peserta lainnya. 

     

Selain dari pada itu dalam tahun yang sama pertemuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan para pelaku Lembaga pendidikan dunia yang aktif mengikuti dan membantu pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengundang Kadis Pendidikan Sumut sebagai Nara Sumber tunggal tentang kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan di Sumut  untuk disampaikan kepada lembaga pendidikan dunia yang ada di Indonesia, yang pada masa itu masih dibawah Kepemimpinan Menteri Prof. M. Nuh.

     

Peningkatan SDM Berada Ditangan Presiden RI


Inilah arti sebuah Kebijakan yang tidak dimiliki setiaf orang atau seorang Pemimpin dalam.peningkatan SDM masyarakat melalui Pendidikan.


Pengalaman tersebut menunjukkan arti sebuah Kebijakan yang tidak dimiliki setiap orang atau setiap pemimpin dalam upaya peningkatan SDM melalui Pendidikan.


Di Daerah kebijakan ini berada ditangan seorang Kepala Daerah. Secara Nasional Kebijakan itu berada  di tangan seorang  Presiden RI, bukan semata berada di tangan seorang Menteri di Kementerian Pendidikan sebagai pembantu Presiden RI yang selalu ber orientasi pada teori pendidikan atau sebatas penelitian tentang pendidikan sehingga menerbitkan berbagai peraturan. 


Melainkan peningkatan SDM melalui Pendidikan  harus melibatkan berbagai Lembaga Tehnis yang sejalan dengan peningkatan SDM masyarakat persiapan Indonesia Emas tahun 2045.Kebijakan Presiden RI secara Nasional masa Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto terlihat dari berdirinya Sekolah rakyat untuk anak anak miskin dalam memutus mata rantai kemiskinan ekstrim sesuai Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2025 tentang sekolah rakyat.


Hal ini sejalan dengan jumlah angka kemiskinan ekstrim  sesuai data BPS mencapai  5.360.654 usia sekolah.

Dengan berdirinya Sekolah Rakyat menuju tahun ke 3 Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu Program Prioritas Nasional.

 

Diketahui kondisi SDM Indonesia saat ini terus mengalami peningkatan yang secara makro kondisi SDM Indonesia terus membaik,  tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) yang mencapai diangka 75, 02.

 

Namun pertanyaan penting lainnya  apakah SDM masyarakat Indonesia melalui peningkatan kualitas  pendidikan sudah mampu bersaing dengan negara negara lain.

Tegasnya  Peningkatan SDM masyarakat dan masa depan Indonesia berada ditangan seorang Presiden Republik Indonesia..


Penulis adalah Pj Bupati Batu Bara 2008, pernah bertugas Sebagai Kepala Diklat Kesos Wilayah Sumbagut,  Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kadis  Sosial dan Kadis Pendidikan di  Sumut.(MJ)


Posting Komentar untuk "Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Ada Ditangan Presiden"


Ads :