*Polres Ogan Ilir Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Operasi Sikat Musi, BBM Ilegal 4.200 Liter, dan Gudang BBM Terbakar di Lorok*

Jejak Kriminal Net- 

*OGAN ILIR –* Polres Ogan Ilir memaparkan tiga pengungkapan kasus menonjol dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (22/10/2026) sore.

Kapolres Ogan Ilir *AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.* memimpin langsung rilis didampingi Kasat Reskrim *AKP Rio Pranata Tarigan* dan Kasi Humas *Iptu Mansyur, http://Amd.Kep., S.H.*

*1. Hasil Operasi Sikat I Musi 2026*

Fokus pertama adalah hasil Operasi Sikat I Musi 2026. Operasi kewilayahan yang menyasar kejahatan jalanan tersebut digelar dengan menetapkan enam Target Operasi (TO), terdiri dari tiga kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan tiga kasus aksi premanisme.

Dari pelaksanaan operasi, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap total *26 kasus*.

Untuk kategori 3C, tercatat 19 kasus dengan rincian nihil kasus Curas, 5 kasus Curat dengan 5 tersangka dimana 1 diantaranya merupakan TO, serta 14 kasus Curanmor dengan 4 tersangka dimana 2 kasus masuk TO.

Sedangkan untuk kategori premanisme, petugas mengamankan 7 kasus dengan 8 tersangka. Dari jumlah tersebut, 3 kasus merupakan TO dan 4 lainnya Non TO. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

*2. Gagalkan Angkutan 4.200 Liter BBM Olahan Ilegal*

Pengungkapan kedua terkait tindak pidana migas ilegal. Sat Reskrim melalui Unit Pidsus berhasil menggagalkan pengangkutan BBM olahan tanpa izin berdasarkan LP/A/15/X/2026/SPKT Polres OI tanggal 14 Oktober 2026.

Penindakan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial *AM (31)* sebagai sopir dan *BK (20)* sebagai kernet. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Keduanya diamankan saat mengemudikan mobil Isuzu Traga putih bernomor polisi *BG 8157 KL*.

Dari kendaraan tersebut, polisi menyita sekitar *4.200 liter BBM* olahan berwarna kecoklatan. BBM tersebut disimpan dalam dua tedmon 1.000 liter, empat drum plastik biru 240 liter, 18 jerigen 70 liter, serta enam jerigen 35 liter. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

*3. Kebakaran Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Lorok*

Kasus ketiga yakni kebakaran sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal. Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar, salah satunya warga Tanjung Raja.

Di lokasi kejadian, tim Inafis dan Unit Pidsus yang mendatangi TKP sekitar pukul 08.00 WIB menemukan satu unit mobil tangki bertuliskan PT. PETRO ARTHA INDO berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus, 92 baby tank 1.000 liter yang diduga berisi solar ikut terbakar, delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta puluhan peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan 17 baby tank utuh yang tidak terbakar.

Kapolres menegaskan ketiga perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli BPH Migas, Pertamina, dan Laboratorium Forensik untuk melengkapi berkas perkara serta memburu pemilik gudang yang diduga masih beroperasi secara diam-diam di wilayah Ogan Ilir.

(HR)

Posting Komentar untuk "*Polres Ogan Ilir Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Operasi Sikat Musi, BBM Ilegal 4.200 Liter, dan Gudang BBM Terbakar di Lorok*"


Ads :