Dua isu krusial tersebut mencuat saat awak media melakukan konfirmasi di Kantor Desa Pasanggrahan di sela-sela kegiatan Musyawarah Plan Pembangunan Desa (Musrenbang), Selasa (29/9/2026).
Sekretaris Desa (Sekdes) Pasanggrahan membenarkan bahwa Ketua BPD setempat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang mengajar di SDN 4 Pasanggrahan. Jabatan tersebut bahkan telah diemban selama hampir dua periode.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua BPD Pasanggrahan mengamini status rangkap jabatannya. Ia mengaku diangkat sebagai Ketua BPD pada 2011 dan diangkat menjadi PNS pada 2015 berdasarkan SK Bupati.
"Sampai sekarang saya belum tahu boleh atau tidaknya seorang ASN merangkap jabatan sebagai BPD karena belum pernah mendapat sosialisasi, baik dari kedinasan PNS maupun instansi pembina BPD," ujarnya.
Padahal, secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 64 huruf f Undang-Undang Desa yang secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan tertentu.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN wajib bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penerimaan penghasilan ganda dari APBN/APBD.
Selain isu kepemimpinan BPD, kejelasan program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang dikelola BUMDes Pasanggrahan turut dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan Sekdes, program ketahanan pangan dialokasikan untuk unit usaha jual beli beras yang berlokasi di toko milik Ketua BUMDes. Namun, Penelusuran langsung wartawan di lapangan menemukan ketidaksesuaian informasi.
Saat mendatangi lokasi usaha yang ditunjukkan pihak pemerintah desa, wartawan hanya mendapati istri Ketua BUMDes. Ia membantah bahwa komoditas beras yang dijual di warungnya merupakan barang milik BUMDes.
"BUMDes sudah tidak jalan untuk usaha jual beli beras. Beras yang saya jual ini murni milik pribadi. Kalau soal BUMDes, lebih baik wawancara langsung ke suami saya nanti," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasanggrahan dan Ketua BUMDes belum memberikan tanggapan resmi terkait tata kelola program ketahanan pangan maupun evaluasi kelembagaan desa tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi susulan guna menjaga keberimbangan berita.


.png)



Posting Komentar untuk "Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Ketahanan Pangan Desa Pasanggrahan Garut Menuai Sorotan"