Revitalisasi SD 87/III Desa Air Terjun Siulak Kerinci Disorot: Anggaran Rp900 Juta, Papan Informasi Tak Ditemukan, Kualitas Bangunan Dipertanyakan

 

KERINCI, JEJAKKRIMINAL.NET — Pelaksanaan program revitalisasi SD 87/III di Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah dan instansi terkait.

Program revitalisasi yang menurut keterangan Kepala Sekolah Aprijal menelan anggaran sekitar Rp900 juta itu dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan fisik, serta kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan teknis.

Dalam investigasi lapangan pada Senin, 19 Oktober 2026, tim media mendokumentasikan kondisi bangunan yang masih dalam pengerjaan. Sejumlah bagian terlihat belum rampung, dengan susunan bata merah, struktur beton, perancah kayu, serta material bangunan yang berada di sekitar area pekerjaan.

Namun, perhatian tim media tidak hanya tertuju pada progres pembangunan. Sejumlah bagian bangunan terlihat kurang rapi dan memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi, termasuk bagian tertentu yang secara visual diduga tidak dilengkapi tiang penyangga sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat bagian dinding bangunan lama yang menurut pengamatan tim media tampak diperbarui, bukan diganti seluruhnya.

Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa bangunan melanggar spesifikasi teknis. Meski demikian, kondisi itu patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan standar keselamatan bangunan.

Anggaran Rp900 Juta, Transparansi Jangan Diabaikan

Besarnya anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp900 juta menimbulkan ekspektasi publik agar pelaksanaan program revitalisasi dilakukan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam program yang menggunakan anggaran negara, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Akan tetapi, ketika tim media melakukan peninjauan, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi yang diperiksa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana papan informasi yang memuat keterangan mengenai kegiatan revitalisasi tersebut? Apakah papan itu pernah dipasang di lokasi, dan jika memang ada, mengapa tidak ditemukan saat tim media melakukan peninjauan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

Satu Jam di Lokasi, Kepala Sekolah Akhirnya Muncul

Dalam rangkaian peninjauan tersebut, tim media berada di lokasi selama kurang lebih satu jam. Selama waktu itu, tim melihat sebuah sepeda motor yang diduga milik kepala sekolah terparkir di area lokasi.

Setelah menunggu sekitar satu jam, Kepala Sekolah Aprijal kemudian muncul dari bagian belakang sekolah dengan mengenakan masker hitam.

Tim media selanjutnya menanyakan informasi mengenai anggaran program revitalisasi SD 87/III. Dalam percakapan tersebut, Aprijal menyebutkan bahwa anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp900 juta.

Ketika ditanya mengenai papan informasi proyek, kepala sekolah menjawab bahwa papan tersebut ada. Namun, tim media menyatakan tidak menemukan papan informasi dimaksud saat melakukan peninjauan.

Perbedaan antara keterangan kepala sekolah dan hasil pengamatan di lapangan itu menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi. Pihak sekolah diharapkan dapat menunjukkan lokasi papan informasi atau memberikan penjelasan mengenai keberadaannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Keterangan mengenai keberadaan sepeda motor maupun waktu kemunculan kepala sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Fokus utama yang perlu dijawab adalah transparansi pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggarannya.

Dugaan Pekerjaan Asal Jadi Perlu Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Teknis

Kondisi sejumlah bagian bangunan yang terlihat kurang rapi serta dugaan tidak adanya tiang pada bagian tertentu menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan teknis.

Dalam pekerjaan konstruksi, keberadaan kolom, balok, dan elemen struktural lainnya harus mengacu pada desain serta perhitungan teknis yang disetujui. Tidak semua bagian dinding harus dilengkapi tiang tersendiri karena kebutuhan struktur bergantung pada desain bangunan. Oleh sebab itu, dugaan kekurangan elemen struktur harus diuji oleh tenaga teknis yang kompeten.

Begitu pula dengan bagian dinding lama yang tampak diperbarui. Untuk mengetahui apakah pekerjaan tersebut sesuai ketentuan, perlu diperiksa lingkup pekerjaan dalam dokumen perencanaan: apakah bagian tersebut memang diwajibkan untuk dibongkar dan diganti, atau diperbolehkan untuk diperbaiki.

Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp900 juta, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat tampilan akhir bangunan. Kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, metode konstruksi, dan realisasi penggunaan anggaran juga perlu diperiksa.

Jangan sampai dugaan mengenai kualitas pekerjaan dibiarkan tanpa jawaban. Namun, penilaian bahwa proyek dikerjakan asal jadi juga harus didasarkan pada bukti teknis, bukan semata-mata kesan visual.

Kemendikdasmen dan Instansi Pengawas Perlu Memberikan Penjelasan

Tim media mendorong Kemendikdasmen dan instansi yang berwenang mengawasi program revitalisasi sekolah untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan di SD 87/III Desa Air Terjun.

Pemeriksaan lapangan diperlukan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan dokumen perencanaan. Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup kesesuaian pekerjaan dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi material, serta laporan progres dan pertanggungjawaban anggaran.

Pihak sekolah juga diharapkan terbuka mengenai rincian kegiatan dan status papan informasi proyek. Apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan, dokumen yang dapat diverifikasi akan membantu menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan kekurangan mutu atau ketidaksesuaian pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan perbaikan dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan, Bukan Sekadar Dihabiskan

Program revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman dan layak. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran.

Transparansi, mutu konstruksi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan tersebut.

Tidak ditemukannya papan informasi saat peninjauan, perbedaan keterangan mengenai keberadaan papan, serta sejumlah kondisi fisik yang memerlukan penjelasan merupakan persoalan yang layak ditindaklanjuti secara objektif.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan penyimpangan anggaran maupun pelanggaran spesifikasi tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Namun, masyarakat tetap berhak meminta penjelasan dan pengawasan yang memadai.

Redaksi JEJAKKRIMINAL.NET membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah Aprijal, pihak pelaksana kegiatan, Kemendikdasmen, serta instansi terkait guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu penjelasan: apakah pelaksanaan revitalisasi SD 87/III benar-benar telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan, serta di mana papan informasi proyek yang menurut kepala sekolah tersedia tersebut?

Posting Komentar untuk "Revitalisasi SD 87/III Desa Air Terjun Siulak Kerinci Disorot: Anggaran Rp900 Juta, Papan Informasi Tak Ditemukan, Kualitas Bangunan Dipertanyakan"


Ads :