SIDANG KETERANGAN TERDAKWA IRZA PRASETYA KEMBALI DIGELAR DI PN PALEMBANG, HAKIM TEGAS TOLAK PENUNDAAN
PALEMBANG Jejakkriminal.net
Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa atas nama Irza Prasetya kembali memasuki babak persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, SH. Sejak awal persidangan, suasana sudah tegang karena terjadi adu argumen antara Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Persidangan diawali dengan manuver dari pihak pembela. Tim kuasa hukum Irza Prasetya mengajukan permintaan agar jalannya sidang ditunda dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menurun dan sakit. Permohonan itu diajukan setelah Majelis Hakim menanyakan langsung kondisi Irza dan terdakwa sendiri mengaku sedang tidak sehat di muka sidang.
Namun langkah tersebut langsung mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum. JPU secara tegas menolak dan menyatakan keberatan karena permohonan penundaan itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan sakit resmi dari tim medis Rutan. Tidak adanya bukti medis formal membuat alasan sakit tersebut dianggap tidak berdasar.
Menyikapi perdebatan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan. Hakim menegaskan prinsip pengadilan adalah menegakkan keadilan seadil-adilnya dan tidak boleh condong atau berpihak kepada pihak manapun. Akhirnya persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kronologi perkara oleh JPU.
*UANG UNTUK ISI SOLAR DIAKUI UNTUK MAIN TOTO*
Di tengah pemeriksaan, ada pernyataan terdakwa yang sontak membuat ruang sidang riuh dan mengundang gelak tawa pengunjung. Ketika dicecar JPU mengenai penggunaan uang perusahaan sebesar Rp600.000, terdakwa secara terbuka mengakui bahwa Rp60.000 diantaranya ia gunakan untuk keperluan makan dan kebutuhan pribadi.
Sisanya, sebesar Rp540.000, terdakwa mengklaim tidak digunakan untuk bermain judi online sebagaimana dugaan awal, melainkan untuk bermain aplikasi Toto. Pernyataan tersebut membuat suasana sidang menjadi penuh tanda tanya.
Terdakwa Irza Prasetya juga mengungkapkan hal lain di persidangan. Ia mengaku mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pengisian bahan bakar dengan metode tembak barcode dengan nominal yang sangat kecil, yakni hanya Rp30.000 hingga Rp50.000.
Merasa nominal tersebut tidak masuk akal, ia kemudian berinisiatif bertanya kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apakah ada solusi atau bantuan. Petugas SPBU disebut menjawab bahwa bantuan pengisian tersebut bisa dilakukan namun harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000.
Bukannya kembali melapor ke perusahaan, Irza justru mengambil langkah yang salah. Ia nekat memutarkan uang operasional tersebut dengan bermain aplikasi Toto dengan harapan bisa menang dan menutupi kekurangan biaya BBM. Namun apa yang diharapkan tidak sesuai kenyataan. Uang yang seharusnya untuk pengisian bahan bakar truk tersebut justru habis seluruhnya untuk bermain Toto.
Majelis Hakim pun menyoroti sikap terdakwa tersebut. Hakim mempertanyakan mengapa terdakwa tidak kembali ke pool atau kantor perusahaan untuk melaporkan kendala kekurangan uang BBM tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, Irza beralasan dirinya takut kehilangan pekerjaan dan dipecat karena ia baru pertama kali diterima bekerja sebagai sopir di perusahaan itu.
*JAWABAN BERUBAH SOAL UANG DAMAI Rp300 JUTA JADI SOROTAN*
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan tajam adalah terkait uang perdamaian sebesar Rp300.000.000. Saat JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui kemana uang tersebut dikirim dan siapa penerimanya, Irza menjawab tidak mengetahui sama sekali tujuan pengiriman dan rekening siapa yang menerima.
Namun fakta mengejutkan terjadi ketika Majelis Hakim mengulangi pertanyaan yang sama. Di hadapan hakim, pengakuan Irza berubah total. Ia kemudian menyatakan mengetahui bahwa uang tersebut telah diterima oleh kuasa hukumnya sendiri melalui rekening pribadi kuasa hukumnya. Perubahan keterangan ini sontak menjadi perhatian serius di ruang sidang.
Hakim juga menyoroti status kualifikasi terdakwa sebagai sopir truk yang hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Menurut hakim, pihak perusahaan PT Catur Putra Manggal (CPM) sebenarnya sudah memberikan toleransi dan kemudahan besar kepada terdakwa agar bisa bekerja, padahal untuk mengemudikan kendaraan truk seharusnya wajib memiliki SIM B atau B1.
Hakim pun menanyakan kepada terdakwa bagaimana jika perusahaan menerapkan syarat wajib SIM B. Hal ini menjadi sorotan karena perusahaan dinilai sudah sangat membantu terdakwa yang sangat membutuhkan pekerjaan. “Artinya, pihak perusahaan sudah memberikan kemudahan kepada saudara untuk bekerja di PT tersebut,” tegas hakim dalam persidangan.
*KUASA HUKUM KORBAN NILAI KETERANGAN TERDAKWA KELUAR DARI DAKWAAN*
Usai persidangan, Dr M. Jasmadi Pasmeindra, SHI. MH selaku kuasa hukum korban Junaidi selaku pemilik PT Catur Putra Manggal (CPM) memberikan pernyataan tegas kepada awak media.
Menurut Jasmadi, seharusnya keterangan terdakwa di persidangan fokus pada fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan, bukan berdasar asumsi atau cerita baru yang melebar kemana-mana.
"Agenda keterangan terdakwa itu seharusnya sesuai fakta bukan dengan asumsi atau justru cerita jadi seharusnya di situlah apa yang telah terjadi sebagaimana dalam dakwaan," ungkap Jasmadi.
Ia sangat menyayangkan sikap tim kuasa hukum Irza yang dinilai keluar jalur dan tidak fokus pada pokok dakwaan sehingga menimbulkan blunder dalam persidangan. "Itulah yang dipertanyakan, dan akan keluar dari soal dakwaan dari itu yang sangat saya sayangkan, juga tim kuasa hukum Irza Prasetya itu terlalu melebar jadi bukan di ranah dakwaan, sehingga yang tadinya penuntut umum sudah bertanya terkait perdamaian dari hatinya Irza sudah menerima, lalu kemudian menjadi blunder, ketika adanya pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum Irza itu sendiri," jelas Jasmadi.
Jasmadi juga menilai ada diskursus terbalik dalam pembelaan tersebut. "Seperti contohnya soal dia mendapatkan pekerjaan di Palembang dan ada tidaknya SIM A dan bisa diterima bekerja itu kan merupakan diskursus terbalik. Begitu apa yang menjadi pertanyaan tim kuasa hukumnya sepertinya seyogyanya menarik, ini kan kalau memang sudah sama-sama saling lapor dan harusnya juga sudah cabut laporan, kenapa masih di persidangan sama-sama tetap naik, ini tidak bisa terjadi jika sama-sama cabut laporan, kemudian kenapa uang 300 juta itu tidak dikembalikan artinya neraca, itu yang menjadi pertanyaan ini yang jadi menarik dalam persidangan tadi," ujar Jasmadi.
Lebih lanjut, Jasmadi mengungkapkan saat Junaidi bersaksi, Irza hanya mengakui menerima uang Rp70 juta. "Dan yang jadi menarik tadi pertanyaannya Rp300 juta itu jadi uang apa...? Uang damai tidak, RJ juga tidak, sedangkan sidang masih berlanjut," katanya.
Jasmadi juga menyayangkan klaim kesepakatan damai Rp1,28 Miliar yang disampaikan penasehat hukum Irza hanya sebatas lisan tanpa bukti perjanjian tertulis. "Kalau bicara hukum ya kita harus bicara fakta, kalau memang dia ada ya dituangkan dalam perjanjian itu, sehingga tidak hanya asumsi saja," jelas Jasmadi.
"Harapan kami ke depan saya selaku tim kuasa hukum korban Junaidi, untuk persidangan ini ke depan bisa berjalan dengan lancar sebagaimana sudah diagendakan dalam persidangan pembelaan kuasa hukum dan putusan, karena sebenarnya pada prinsipnya azas pengadilan itu merupakan cepat, sederhana dan biaya ringan, itu yang harus dipegang teguh untuk semua penegak hukum," tegas Jasmadi.
Terkait isu tembak barcode, Jasmadi menjelaskan tidak ada pembuktian yang kuat dan keterangan terdakwa yang tidak disumpah itu adalah hak terdakwa sebagai bagian dari alat bukti yang nantinya akan dipertanggungjawabkan sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya di akhir sidang menyampaikan harapan agar persidangan berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
( Agung)

.png)



Posting Komentar untuk "SIDANG KETERANGAN TERDAKWA IRZA PRASETYA KEMBALI DIGELAR DI PN PALEMBANG, HAKIM TEGAS TOLAK PENUNDAAN"