APH Harus Tindak Tempat Oplosan BBM Milik Beni yang Berlokasi tak Jauh dari SPBU Sungai Misang





Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-Terpantau sebuah gudang diduga pengoplosan BBM yang berada tak jauh dari SPBU Sungai Misang tepatnya lingkungan Pulau Rayo, Dusun Bangko, Kec. Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 8/5/2025).


Informasi dirangkum awak media di lokasi pengoplosan minyak  tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan lamanya beroperasi di lokasi itu,dan pemiliknya bernama Beni.

Mereka mengoplos minyak mentah dengan Pertalite dan di pasarkan ke beberapa wilayah dengan harga yang murah.


Berdasarkan informasi di lapangan berinisial BI warga setempat mengaku kalau tempat tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas.


“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemiliknya bernama Beni, kalau sistem pengoplosan minyak dia beli di SPBU dan di oplos dengan minyak mentah yang di pasok dari daerah selatan," demikian ungkapnya 


Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.


Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:


“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”


Sementara itu, terkait dengan hal tersebut Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik gudang tersebut yakni Beni melalui Pesan WhatsApp nya, namun yang bersangkutan enggan membalasnya meski contreng dua.


( Team )

Posting Komentar untuk "APH Harus Tindak Tempat Oplosan BBM Milik Beni yang Berlokasi tak Jauh dari SPBU Sungai Misang "

Ads :