Cabjari Madina di Natal Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Periode Januari 2024 - Mei 2025
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (21/5/2025) di halaman Kantor Cabjari Madina di Natal.
Hadir dalam gelar pemusnahan barang bukti tersebut, Camat Natal yang diwakili oleh Sekcam Natal Nori Susanda, S.Hut, M.H, didampingi Kasipem Balia Sakti, S.Sos, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H, Komandan Pos TNI AL Natal Letda (L) J. Pakpahan, Kasat Pol Airud Ipda Heindrich Jan Lightar Siahaan, mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Natal Tanwir, Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal dr. M. Rajamin Nasution, M.KT, Korwil XVI Dinas Pendidikan Madina Irawardi, S.Pd, Ketua MUI Natal H. Abdul Basor, S.Ag, dan sejumlah insan pers.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2025.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang ini telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht) dan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Cabjari Mandailing Natal di Natal sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa
selaku Eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara," ucap Darmadi Edison, S.H, M.H.
Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dilarutkan serta ada yang dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti periode Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 terdiri dari 23 perkara dengan rincian, sebanyak 6 (enam) perkara Narkotika, 14 (empat belas) perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) dan 3 (tiga) perkara jenis Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). (Martua)





.png)
Posting Komentar untuk "Cabjari Madina di Natal Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Periode Januari 2024 - Mei 2025"