Serang, jejakkriminal.net-
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang kini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada pemerintah desa. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan mekanisme pembentukan koperasi yang bertujuan memperkuat perekonomian desa.
Sosialisasi ini dimulai pada Senin, 19 Mei dan akan berlangsung hingga Jumat, 23 Mei 2025. Bertempat di aula kantor kecamatan se-Kabupaten Serang, kegiatan ini melibatkan lima tim yang disebar untuk menyampaikan informasi ke seluruh kecamatan.
Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifqi, menjelaskan bahwa setiap tim diberi tugas untuk melakukan sosialisasi di daerah pemilihannya masing-masing. “Setiap tim melakukan sosialisasi di dapilnya yang sudah ditetapkan. Sosialisasi ini akan berlangsung sampai 23 Mei 2025,” katanya saat ditemui di aula Kantor Kecamatan Lebakwangi usai sosialisasi, Senin, 19 Mei 2025.
Rifqi menambahkan bahwa respon dari pemerintah desa cukup positif. Mayoritas desa menyambut baik rencana pembentukan Kopdes Merah Putih, meskipun masih banyak yang belum familiar dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembentukan koperasi tersebut.
“Antusiasme sangat tinggi. Bahkan sebelum kami arahkan untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes), di Kecamatan Lebakwangi, semua desa sudah melaksanakan Musdes pada bulan Mei lalu. Jadi, kami tinggal melakukan pemantapan saja,” ungkapnya.
Untuk desa-desa yang belum melakukan Musdes dan pembentukan Kopdes Merah Putih, mereka diberikan waktu hingga 26 Mei 2025. Setelah itu, Diskoumperindag akan menyiapkan notaris untuk proses legalitas koperasi, yang nantinya akan dipantau oleh Kanwil.
Rifqi menargetkan bahwa pada 20 Juni, kepengurusan Kopdes Merah Putih sudah final dan pada 30 Juni seluruh laporan akan diserahkan ke kepala daerah. “Pada 30 Juni, kami akan melaporkan kepada kepala daerah, dan pada 12 Juli baru dilakukan penyerahan badan hukum secara serentak,” tegasnya.
Pemerintah pusat juga sudah menetapkan besaran anggaran untuk pembentukan Kopdes Merah Putih, dengan maksimal Rp2,5 juta per desa. Rifqi menyebutkan bahwa calon pengurus Kopdes Merah Putih harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya, calon pengurus harus bebas dari keterlibatan kasus pidana dalam lima tahun terakhir, terutama kasus penggelapan uang koperasi.
“Syarat lainnya, kami lebih mengutamakan yang berpendidikan S1. Namun, jika tidak ada yang berminat, minimal pengurus harus bisa mengoperasikan komputer. Kami juga mengutamakan pensiunan atau mereka yang memiliki pengalaman dan pernah menjadi pengurus koperasi,” pungkas Rifqi.
tb.raepi.net
Posting Komentar untuk " Diskoumperindag Kabupaten Serang Mulai Sosialisasikan Pembentukan Kopdes Merah Putih"