Jejakkriminal.net - Deli Serdang | 9 terdakwa masing-masing Syalihin GP alias Lihin (39), Armada alias Mada (35), Jaldi Agam (32), Martananda (28), Tawardi alias Wardi (30), Irwansyah alias Iwan (34), Kamisin alias Icin, Padil Husni (18) dan Sabri (32) dituntut pidana dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sinaga SH, MH, Yuspita Ginting SH, MH, Nara Palentina Nambah SH, MH dan Amelisa Tarigan SH, MH. Sidang tuntutan terhadap 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan berat 214 Kg digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (6/1/2026). Sedangkan sidang lanjutan pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa yang berkasnya terpisah
Informasi diperoleh, penangkapan sembilan terdakwa bermula pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Padil Husni datang kerumah Kamisin alias Icin, lalu Kamisin mengatakan apakah mau ikut mengantarkan barang. Lalu Padil Husni menanyakan siapa saja yang berangkat? Kamisin menjawab Sabri, Tawardi dan Kamisin memaanggil Tawardi serta menyampaikan bahwa tugas Sabri, Padil Husni dan Tawardi untuk didepan mobil Kamisin yang mengangkut ganja dengan tujuan untuk melihat situasi di jalan apakah ada yang dicurigai atau razia, sehingga bisa memberitahukan secepatnya kepada Kamisin
Lalu Padil Husni dan Tawardi sepakat bahwa upah ikut mengantarkan ganja tersebut ke Medan yaitu Rp 3 juta dan akan diberikan apabila ganja sampai di Medan dan berangkat mengantarkan ganja tersebut pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 04.00 wib. Sabri, Padli Husni dan Tawardi berangkat lebih dulu untuk posisi di depan dengan tujuan untuk memberitahukan kepada Kamisin apabila ada yang dicurigai/razia di jalan dengan menggunakan mobil Granmax warna Hitam BK 8809 MH milik Tawardi
Selanjutnya Kamisin memberikan satu buah HP nokia warna biru kepada Padli Husni untuk menelepon Kamisin apabila ada razia di jalan. Sedangkan Kamisin posisi dibelakang dengan menggunakan mobil avanza warna putih BK 1213 RS dengan membawa ganja yang mau diantar tersebut
Setelah sampai di perjalanan dengan posisi di Jalan Lintas Kaban Jahe Tanah Kota Cane, empat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyetop mobil yang digunakan Padli Husni dimana posisi Tawardi dibangku supir dan dibangku penumpang sebelah kiri Padli Husni dan Tawardi dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap Padli Husni yaitu satu unit HP merk Nokia warna biru. Selanjutnya mereka juga mengetahui bahwa Kamisin bersama satu unit mobil Avanza warna Putih BK 1213 RS yang digunakan mengangkut ganja tersebut telah ditangkap oleh petugas BNNP Sumatera Utara. Setelah diperiksa di laboratorium dan penimbangan, barang bukti seberat 214 kg milik para terdakwa positip ganja
"Setelah disisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan untuk laboratorium, maka barang bukti ganja dimusnahkan sedangkan barang bukti mobil, sepeda motor dan HP dirampas untuk negara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sinaga SH, MH dan Yuspita Ginting SH, MH, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) siang. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Bawa Ganja 214 Kg, 9 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati"