Polemik 24 Proyek Rp27 Miliar, BPKAD Lampura Tegaskan Legal dan Siap Dilaksanakan 2026




Polemik rencana pelaksanaan kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar yang gagal terealisasi pada tahun anggaran 2025 terus menuai sorotan. Namun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara memastikan pelaksanaan proyek tersebut pada tahun 2026 tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai mekanisme.


Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, menegaskan seluruh rencana kegiatan tersebut telah melalui proses anggaran dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti mekanisme serta peraturan yang ada,” tegas Ali Muhajir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026).


Ali menjelaskan, awalnya 24 paket proyek tersebut memang tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2025. Proyek itu baru muncul dalam pergeseran anggaran tahap III setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.


Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penghematan anggaran, termasuk pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta sejumlah belanja non prioritas.


Dana hasil efisiensi itu kemudian dialokasikan untuk beberapa program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.


“Anggaran infrastruktur dan sanitasi berasal dari efisiensi TKD, pemotongan perjalanan dinas DPRD, serta belanja yang tidak prioritas. Tujuannya untuk mendukung program Astacita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) kepala daerah,” jelasnya.


Dari kebijakan tersebut, Pemkab Lampung Utara mengalokasikan Rp39 miliar kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melalui Peraturan Bupati pada Juli 2025.


Namun hingga akhir tahun anggaran 2025, sebanyak 24 paket proyek tidak terlaksana dengan nilai mencapai sekitar Rp25 miliar. Rinciannya terdiri dari 22 paket hasil efisiensi pergeseran III dan dua paket dari APBD Perubahan 2025.


Menurut Ali, tidak dilaksanakannya proyek tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan sumber daya manusia serta faktor teknis lainnya sebagaimana disampaikan oleh Dinas SDABMBK dalam surat tertanggal 10 November 2025.


“Padahal anggaran sudah tersedia dan secara waktu sebenarnya masih memungkinkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.


Terkait keraguan sejumlah pihak terhadap dasar hukum pelaksanaan proyek pada 2026, Ali menegaskan persoalan itu telah dibahas dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD pada 17 November 2025.


Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa proyek yang tertunda pada 2025 tetap harus diselesaikan karena merupakan bagian dari program yang telah dianggarkan.


“Ini amanat regulasi yang harus dilaksanakan,” tegasnya.


Ali juga menyebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pada saat evaluasi APBD murni 2026 di tingkat provinsi, sejumlah kegiatan tahun 2026 ditunda untuk mengakomodasi penyelesaian proyek tahun 2025 yang belum terlaksana.


“Untuk kegiatan tahun 2026 akan ditempatkan pada APBD Perubahan atau mekanisme lain sesuai aturan,” jelasnya

Posting Komentar untuk "Polemik 24 Proyek Rp27 Miliar, BPKAD Lampura Tegaskan Legal dan Siap Dilaksanakan 2026"

Ads :