Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry SH, MH, dan Kasi Intelijen Boy Amali MH dalam siaran pers yang diterima menjelaskan, kasus terpidana Godol ditangani Jaksa Jhonwesli Sinaga SH yang merupakan korban pembacokan."Terpidana Godol berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama 14 hari sejak ditetapkan DPO oleh Kejari Deli Serdang," sebut Kejari Deli Serdang
Dilanjutkan Kajari Deli Serdang, sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap Terdakwa Edy SURANTA Gurusinga alias Godol dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp tanggal 13 Agustus 2024 dan menghukum Terdakwa Edy SURANTA Gurusinga alias Godol dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun1951 dengan vonis selama 1 (satu) tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi olehJaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil terpidana namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari panggilan yang dilayangkan
"Atas mangkirnya terdakwa setelah dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam Daftar Pencarian aorang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," pungkas Kajari Deli Serdang. (LM)




.png)
Posting Komentar untuk "Kejari Deli Serdang Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga di Pemandian Alam Sembahe"