Dana Bos di Korupsi Kajari Jeneponto Tetapkan Tiga Orang Tersangka


Jenoponto, jejakkriminal.net-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan,resmi  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS penggandaan soal Ujian Tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Rabu 11/6/2025


Masing-masing tersangka dalam kasus ini adalah Kadis Dikbud UB (56)Jeneponto, mantan Kadis Dikbud  NA Jeneponto, serta Ml(57) Direktur CV Media Komunikasi.


dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.


“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Dana BOS yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023,” ucapnya di hadapan awak media, Rabu malam (11/6/25).


Anggaran kegiatan cetak soal ujian ini diketahui mencapai Rp36 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto.


Usai pemeriksaan dilakukan periksaan pada pukul 10.00 Wita sampai 22.30 Wita, ketiganya dibawah ke Rumah Tahanan Kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan rompi tahanan.


“Kami himbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” ucap Teuku Luthfansya.


Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS penggandaan soal Ujian Tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto .



(Kumaeni)

Posting Komentar untuk "Dana Bos di Korupsi Kajari Jeneponto Tetapkan Tiga Orang Tersangka"

Ads :