Dinsos P3A Madina Gelar Sosialisasi Tata Cara Usulan Data, serta Verifikasi dan Validasi DTKS Tahun 2025
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Mandailing Natal gelar Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi (Verval) DTKS Tahun 2025 di Aula Kantor Camat Natal.
Dari pantauan Wartawan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini berjalan lancar dengan menghadirkan operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) tingkat Kelurahan/Desa dari beberapa Kecamatan.
Pada hari rabu (18/6/2025) sosialisasi ini dilakukan terhadap operator SIKS-NG Tingkat Kelurahan/Desa dari Kecamatan Natal, Sinunukan, dan Ranto Baek, sementara pada hari Kamis (19/6/2025) kegiatan ini menghadirkan operator SIKS-NG Tingkat Kelurahan/Desa dari Kecamatan Batahan, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis sebagai peserta.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal, Riswan Harahap melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Hasan Ansari mengatakan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan.
"Bisa dibilang kegiatan sosialisasi mengenai DTKS ini merupakan agenda tahunan," ujar Hasan Ansari saat ditemui di lokasi acara.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan aturan baru yaitu Kepmensos 26/HUK/Tahun 2025, terjadi perubahan tentang tata cara verifikasi dan validasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), guna meminimalisir kemungkinan kesalahan, sehingga hal ini harus disosialisasikan kepada para operator SIKS-NG tingkat Kelurahan/Desa.
"Ada perubahan sedikit tentang tata cara verifikasi dan validasi data yang diusulkan, dan kegiatan ini penting dilakukan guna menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan pengumpulan data", sambungnya.
Namun kata Kabid yang cukup ramah ini, dirinya menyayangkan ketidakhadiran operator SIKS-NG tingkat Kelurahan/Desa dari Kecamatan Sinunukan. Padahal menurut dia, kegiatan tersebut penting agar para operator di desa bidang SIKS-NG terus update tentang tata cara pemutakhiran data usulan DTKS.
"Agak kecewa juga, dari Kecamatan Sinunukan tidak ada yang datang dalam kegiatan sosialisasi kemarin. Ditambah saat ini merupakan masa peralihan dari DTKS ke DTSEN, jadi banyak informasi yang perlu disampaikan kepada para operator di pemerintah desa yang membidangi SIKS-NG," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dinilai lebih akurat, terintegrasi, dan dinamis.
Data ini terus diperbarui setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan demografi seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan pernikahan.
Sistem ini menjadi basis data terpadu pertama yang mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi dari berbagai kementerian serta pemerintah daerah. DTSEN diatur melalui Inpres No. 4 Tahun 2025 yang menegaskan tidak ada lagi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kecuali mengacu pada data DTSEN. (Martua)




.png)
Posting Komentar untuk "Dinsos P3A Madina Gelar Sosialisasi Tata Cara Usulan Data, serta Verifikasi dan Validasi DTKS Tahun 2025 "