Terduga Pelaku Pembakar Papan Somasi Dilaporkan Ke Polsek Batahan
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Tindakan perusakan dan pembakaran Papan Informasi Somasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi dilaporkan ke pihak Polsek Batahan. Laporan diajukan oleh Kuasa Hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H & Rekan ke Polsek Batahan pada Senin 23 Juni 2025 beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan Afnan Lubis,S.H selaku kuasa hukum Ilham Siregar aksi tersebut tergolong tindakan premanisme dan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Padahal, kata Afnan, papan informasi somasi tersebut telah mencantumkan nomor kontak serta alamat kantor hukum secara terang dan jelas, serta mengundang pihak terkait untuk hadir sesuai tempat dan waktu yang sudah ditentukan dalam isi surat somasi.
“Perusakan dan pembakaran papan informasi somasi tersebut terjadi diperkirakan pada pagi hari sekira pukul 09.30 WIB di dua titik lokasi, yakni Kilometer 7 dan Kilometer 9 Jalan Lintas Batahan–Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan,” ujar Afnan Lubis, S.H pada Selasa, (8/7/2025).
Masih kata Afnan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel Polsek Batahan pada sore harinya, polisi mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/Polda Sumut. Polisi juga telah melakukan proses konseling terhadap pihak-pihak yang terlibat. Petugas yang menangani perkara membenarkan bahwa ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Afnan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Ia juga berharap tidak ada lagi aksi-aksi premanisme serupa yang dilakukan terhadap pihaknya maupun masyarakat umum.
Afnan juga mengingatkan kembali bahwa somasi itu merupakan teguran hukum yang sah sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi menjadi langkah awal sebelum menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Dari kejadian tersebut kami mengalami kerugian Materil dan Inmateril. Kami meminta agar pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum KUHP pasal 406, yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan , merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancama dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Afnan.
Sedangkan orang yang menyuruh atau aktor intelektualnya dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP, sementara orang yang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan dapat dijerat dengan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana dikurang 1/3 dari pidana pokok tindak pidana yang dilakukan.
“Kita mendukung pihak kepolisian agar dapat tegas dan kita berharap ada efek jera yang dihasilkan dari sebuah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana,” pungkas Afnan yang juga merupakan anggota PWI aktif. (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Terduga Pelaku Pembakar Papan Somasi Dilaporkan Ke Polsek Batahan"