Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal ini disebut-sebut milik seorang bernama Aris, yang menggunakan alat berat berupa excavator untuk menggali dan merusak lahan secara masif.
Pantauan langsung media ini di lapangan menunjukkan bahwa lokasi PETI tersebut tidak berada jauh dari Mapolsek Bangko. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, sebab mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal sebesar itu di wilayah hukum mereka.
“Kami minta aparat kepolisian bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku PETI. Jangan hanya menindak yang kecil-kecil saja, sementara yang besar dibiarkan beroperasi seperti tak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti sikap aparatur pemerintah desa yang terkesan diam dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Padahal dampaknya sangat nyata—kerusakan lingkungan, pencemaran, dan potensi bencana alam akibat eksploitasi liar yang tidak terkendali.
“Kalau sudah pakai alat berat begitu, pasti ada beking kuat di belakangnya. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, siapa yang melindungi? Kenapa bisa aman-aman saja?” imbuh warga lainnya.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan secara tegas dan terbuka. Jika dibiarkan, selain mencederai keadilan hukum, aktivitas PETI ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait aktivitas penambangan ilegal yang dimaksud.



.png)
Posting Komentar untuk "Warga Resah: PETI Milik Aris di Desa Mudo Diduga Dilindungi Pihak Tertentu"