Diduga Korupsi, 4 Kepala SMA Negeri di Kayu Agung Dilaporkan Oleh Lembaga PST Ke Kejati Sumsel

Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) unjukrasa sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gub. H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Ketua Lembaga PST Dian HS mengatakan, Lapdu di sampaikan terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020-2024 karena tidak sesuai peruntukannya. Hal ini terjadi di lingkungan SMA Negeri 1, 2, 3 dan SMA Negeri 4 Kayu Agung.

Beberapa sekolah tersebut adalah:

- SMA Negeri 1 Kayu Agung, Tahun 2020-2024 dana BOS sebesar Rp.4.506.282.500,00,-dan dana PSG/PSB sebesar Rp.7.555.680.000,00,-

- SMA Negeri 2 Kayu Agung, Tahun 2020-2024 dana BOS sebesar Rp.4.387.950.000,00,-dan dana PSG/PSB sebesar Rp.7.817.040.000,00,-

- SMA Negeri 3 Kayu Agung, Tahun 2020-2024 dana BOS sebesar Rp.2.859.000.000,00,-dan dana PSG/PSB sebesar Rp.5.814.720.000,00,-

- SMA Negeri 4 Kayu Agung, Tahun 2020-2024 dana BOS sebesar Rp.3.163.950.000,00,-dan dana PSG/PSB sebesar Rp.5.693.870.000,00,-

Berdasarkan informasi yang di dapat termasuk dari hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST bahwa, pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2020 s/d Tahun 2024 dari beberapa sekolah tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN.

"Kami menduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan," ujar Dian pada wartawan, Kamis (14/08/2025).

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga PST diantaranya:

1. Mendukung Penuh Pihak Kejati Sumsel melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada realisasi penggunaan dana BOS, PSG/PSB Tahun 2020 - 2024.

2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela'ah dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan realisasi penggunaan dana BOS, PSG/PSB Tahun 2020 - 2024, terutama pada realisasi yang dianggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil Kepala SMA Negeri 1, 2, 3 dan 4 Kayu Agung, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana BOS, PSG/PSB Tahun 2020 - 2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan.

Sebagai Lembaga Penegak Hukum yang profesional dan berintegritas, Lembaga PST minta kepada Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa ke-4 oknum Kepala SMA Negeri yang bermasalah tersebut. Selain itu Dian juga berharap agar setiap permasalahan dugaan korupsi diproses secara terang-benderang, transparan tanpa tebang pilih. 

"Setelah ini kami juga akan melakukan aksi damai di Inspektorat Provinsi Sumsel meminta isnpektur untuk melakukan pemeriksaan dan audit dana BOS, PSG/PSB di SMA Negeri Kayu Agung yang bermasalah tersebut," pungkasnya.

(Cha) 

Posting Komentar untuk "Diduga Korupsi, 4 Kepala SMA Negeri di Kayu Agung Dilaporkan Oleh Lembaga PST Ke Kejati Sumsel"

Ads :