Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aset milik masyarakat berupa Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, diduga secara terang-terangan disalahgunakan menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan metode berbahaya lubang jarum. Aktivitas yang telah berjalan lama ini kini memicu kemarahan warga, karena dilakukan di atas lahan yang seharusnya dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penelusuran di lokasi kejadian di kawasan Air Nglih, Desa Sungai Nilau, menemukan fakta mengejutkan: setidaknya terdapat dua titik lubang tambang yang telah digali dalam skala cukup besar. Berdasarkan keterangan saksi mata yang enggan disebutkan namanya, pengendali penuh aktivitas ilegal ini diketahui bernama Eko 29/6//2026).
"Benar adanya, di atas tanah milik desa itu ada dua mulut lubang jarum tambang emas. Pengelolanya bernama Eko. Yang lebih mengkhawatirkan, operasi ini diduga berjalan lancar karena mendapat persetujuan langsung dari Kepala Desa setempat, Raden," ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.
Fakta yang terungkap ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran berat ini.
Jika dugaan tersebut terbukti nyata, maka penyalahgunaan aset desa demi kepentingan pribadi adalah tindakan yang sangat memalukan dan mencederai amanah rakyat. Selain melanggar aturan hukum yang berlaku, penggunaan lahan milik desa untuk kegiatan ilegal jelas merugikan hak-hak seluruh warga Sungai Nilau.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, sistem lubang jarum yang diterapkan Eko menyimpan ancaman bahaya nyata. Tanpa standar keamanan dan kelayakan teknis sedikit pun, setiap saat bisa terjadi longsor yang menelan nyawa para pekerja. Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan: hutan gundul, tanah longsor, sungai tercemar lumpur, hingga risiko banjir besar yang akan menimpa wilayah sekitar jika dibiarkan berlarut-larut.
Warga pun tak mau sekadar diam. Mereka menekan Polsek Sungai Manau dan Polres Merangin untuk tidak berpaling dari masalah ini. Penindakan tegas harus segera dilakukan di lapangan.
Masyarakat bersikeras agar penegakan hukum berjalan bersih, terbuka, dan tidak pandang bulu—siapa pun yang bersalah, berkedudukan apa pun, wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Apabila terbukti ada keterlibatan pejabat desa, termasuk dugaan pemberian izin tidak sah oleh Kepala Desa Raden, maka proses hukum harus berjalan sampai ke akar-akarnya tanpa kompromi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menjangkau langsung Eko selaku pengelola tambang serta Kepala Desa Sungai Nilau, Raden, guna mendengarkan penjelasan maupun tanggapan resmi dari kedua belah pihak terkait isu yang berkembang ini.



.png)
Posting Komentar untuk "Aset Desa Dijadikan Ladang Cuan Ilegal: Eko Beroperasi Bebas di Bawah Pengawasan Kades Raden?"