Jakarta.Jejak kriminal.Net.
Jakarta-Pemerintahan menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah Pemda memenuhi pembayaran gaji pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja PPPK kebijakan tersebut disiapkan untuk memasti kan hak pegawai tetap terpenuhi dan tidak ada PPPK yang dirumahkan.
Menteri Dalam Negeri,Muhamad Tito Karnavian menjelaskan Skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efesiensi anggaran.
Efisensi tersebut antara lain melalui penguranggan perjalanan dinas,rapat yang tidak diperlukan,serta belanja makanan dan minuman.
3 Skema Pemerintah Bantu Daerah
Skema kedua,apabila pemerintah daerah memiliki Dana bagi hasil DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat,dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi belanja pegawai.
Sementara Skema ketiga diterapkan apabila efisiensi anggaran telah dilakukan tetapi pemerintah daerah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai,dalam kondisi tersebut,apabila DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil,pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi umum DAU.
Ini saya kira kebijakan presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah daerah,terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai kata Mendagri kepada awak media usai rapat koordinasi membahas lanjutan status PPPK dan ASN Guru di komplek parlemen senayan jakarta.senin 10 agustus 2026.
Pemerintah pastikan PPPK Tak Dirumahkan Mendagri menjelaskan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementrian terkait termasuk mengenai status dan pembiayaannya.
Hal tersebut menjadi perhatian karna sejumlah pemerintahan daerah menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.
Kita sudah exercise beberapa daerah,kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan,apa lagi menggangur, ya,harus dibayar tuturnya.
Pemerintah salurkan Dukungan Rp.18,9 triliun.
Menurut Mendagri,berdasarkan keputusan Menteri keuangan Nomor 198 tahun 2026. Tentang penyesuaian Rincian Alokasi dan penyaluran DAU tahun 2026,penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2024,dan penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada tahun 2026,total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah memcapai sekitar Rp.18,9 Triliun.
Dari jumlah tersebut,sekitar Rp.10 Triliun diantaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah,sementara lebih dari Rp 8 Triliun berasal dari tambahan DAU jadi totalnya hampir Rp.19 Triliun, Rp.18,9 sekian,Rp.19 trilun,nah dengan adanya tambahan ini,kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai,baik PPPK maupun paruh waktu juga,itu dibiayai,dibayar oleh pemda masing masing,terangnya.
ASN Pusat,sementara itu,khusus untuk guru, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,pendidikan anak usia dini PAUD,taman kanak kanak TK,sekolah dasar SD,dan sekolah Menengah pertama SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota. Ada pun sekolahMenengah atas SMA dan sekolah menengah kejuruan SMK menjadi kewenangan provinsi,sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Mendagri menjelaskan pemerintah pusat juga dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tenaga pendidik tinggi menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Mendagri menjelaskan pemerintahan pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tenaga pendidik dan guru,salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi Aparatur sipil negara ASN pemerintahan pusat.
Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan didaerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru dapat lebih merata.
Nah,ini sedang dilakukan exercise,tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringan. Kan pemerintah daerah juga,khususnya dalam mengurangi belanja pegawai tandasnya.
Rapat koardinasi tersebut turut dihadiri Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi PANRB Rini Widyantini,Menteri pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu,ti serta Menteri Agama Nasarudin Umar.
AK.


.png)



Posting Komentar untuk "Pemerintah Siap 3 Skema Dukung Pembayaran PPPK Di Daerah Pastikan Tak Ada Dirumahkan"