Didemo Masyarakat, PT Dssp Power Sumsel Akui Buang Endapan Lumpur ke Sungai Mendis,Barikade 98 dan POSE RI Desak DLH Muba turun tangan.



MUSI BANYUASIN - https//www.jejakkriminal.net 11 Agustus 2026

PT DSSP POWER SUMSEL mengakui adanya kegiatan pembuangan air yang mengandung endapan lumpur ke Sungai Mendis, yang berada di Dusun III, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengakuan tersebut disampaikan Humas PT DSSP POWER SUMSEL Wili Hirdani saat menemui massa aksi yang terdiri dari Ormas Barikade 98 Muba, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), sejumlah aktivis dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wili membenarkan bahwa material yang terlihat dalam dokumentasi merupakan lumpur atau endapan. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi saat perusahaan sedang melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik yang dilakukan secara berkala.

"Memang pak kalau kita lihat di foto itu adalah lumpur atau endapan. Dan memang benar apa yang disampaikan oleh POSE RI dan Barikade 98. Kita tidak mencari pembenaran, memang saat ini kita sedang melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik satu tahun sekali. Makanya pembuangan air-air itu terjadilah seperti itu, dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Wili.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari massa aksi, khususnya terkait dampak terhadap Sungai Mendis yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba Boni mengatakan, adanya pengakuan dari pihak perusahaan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba.

Menurutnya, Sungai Mendis merupakan aset desa yang dimanfaatkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari sehingga apabila terjadi pencemaran, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

"Adanya pengakuan dari pihak perusahaan ini harus menjadi perhatian serius DLH Muba. Sungai tersebut merupakan aset desa yang dimanfaatkan masyarakat sehari-hari. Kalau memang terjadi pembuangan endapan lumpur ke sungai, tentunya harus ada tanggung jawab dari pihak perusahaan dan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga," tegas Boni.

Boni meminta PT DSSP POWER SUMSEL bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan serta memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan yang berpotensi mencemari Sungai Mendis.

Ia juga mendesak DLH Kabupaten Muba segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air maupun material endapan di lokasi.

"DLH Muba harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggunakan sungai justru menjadi pihak yang dirugikan. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah kegiatan pembuangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang dimiliki perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI Desri Nago, SH, mengatakan pengakuan pihak perusahaan menjadi dasar penting untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Desri meminta pemerintah tidak hanya menerima pengakuan perusahaan, tetapi segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan dan pembuangan air limbah PT DSSP Power Sumsel.

"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera turun ke lapangan. Harus dilakukan pengambilan sampel air, pengujian laboratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT DSSP Power Sumsel. Jangan hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan sepihak, tetapi harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil uji laboratorium," ujar Desri.

Menurut Desri, apabila dari hasil investigasi dan pengujian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka perusahaan harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau memang hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Kami meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan apabila diperlukan, operasional perusahaan harus dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban lingkungannya dipenuhi," tegasnya.

Desri juga mendesak PT DSSP Power Sumsel menghentikan setiap kegiatan pembuangan air limbah operasional ke Sungai Mendis dan memastikan sistem pengelolaan limbah perusahaan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

"Jangan lagi ada pembuangan air limbah operasional yang berpotensi mencemari Sungai Mendis. Perusahaan harus menghentikannya dan melakukan pembenahan atau penyempurnaan fasilitas pengolahan serta kolam penampungan limbah sehingga benar-benar memenuhi standar baku mutu dan ketentuan lingkungan hidup," katanya.

Lebih lanjut, Desri meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penghentian aktivitas pembuangan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan kondisi Sungai Mendis secara menyeluruh.

"Kami juga mendesak adanya pemulihan lingkungan Sungai Mendis. Bukan hanya membersihkan atau memperbaiki kualitas air, tetapi juga harus dilakukan restorasi ekosistem sungai dan apabila diperlukan restocking ikan-ikan lokal seperti baung, lais, gabus dan jenis ikan lokal lainnya. Proses pemulihan juga harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah, akademisi serta masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Desri mengatakan LSM POSE RI bersama Barikade 98 Muba dan sejumlah aktivis akan melakukan aksi lanjutan ke DPRD Kabupaten Muba dan DLH Muba dalam waktu dekat.(Frm*)







Posting Komentar untuk "Didemo Masyarakat, PT Dssp Power Sumsel Akui Buang Endapan Lumpur ke Sungai Mendis,Barikade 98 dan POSE RI Desak DLH Muba turun tangan. "


Ads :