Diduga Pembangunan Revitalisasi SDN 2 Suban Gunakan Besi Banci Yang Jelas Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Dugaan Kuat Di korupsi

Lampung Selatan,, Jejakkriminal.net 





 Tujuan Utama Revitalisasi Sekolah Desa Suban Kec,Merbau Mataram.
• Perbaikan Infrastruktur: Melakukan rehabilitasi dan pembangunan prasarana sekolah yang mengalami kerusakan (dari tingkat sedang hingga berat), seperti perbaikan atap bocor, ruang kelas, hingga fasilitas sanitasi atau toilet yang layak.
• Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman: Menghadirkan ruang belajar yang ramah anak, kondusif, dan aman agar siswa lebih fokus, percaya diri, serta gembira saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
• Penyediaan Sarana Pendukung & Teknologi: Menyediakan fasilitas modern, peralatan praktik, serta teknologi digital atau pembelajaran interaktif agar sekolah lebih adaptif terhadap inovasi pendidikan.
• Pemerataan Kualitas Pendidikan: Mengurangi kesenjangan fasilitas dan mutu pendidikan antar-daerah sehingga setiap anak di Indonesia mendapatkan hak belajar yang setara.
• Menggerakkan Ekonomi Lokal: Membuka lapangan pekerjaan baru dan melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dalam proses pembenahan fasilitas sekolah (23/09/26) 

Dari fakta yang di temukan dilapangan oleh tim investigasi, banyak menemukan kejanggalan, khususnya besi di duga gunakan besi banci , yang mana diameter tidak sesuai, besi 12 saat di ukur gunakan alat ukur digital menunjukan 10,9 mm,yang besi 10 saat di ukur terlihat 8,80 mm, ini fakta menunjukan itu besi banci istilah dalam pertukangan 

Karena jika besi yang bukan banci, ketika kita beli ukuran 10 , saat di ukur pasti 10 mm, itu yang membedakan besi asli/kes   dan besi banci 

Nilai angaran Rp 502.633.000 , masih juga ada pengurangan kualitas bahan, publik jadi bertanya tanya, apakah karena ada potongan dari dinas, seperti kabupaten lain,, Tim investigasi akan terus telusuri

Karena sesuai aturan Tidak boleh. Dalam proyek pembangunan maupun revitalisasi, penggunaan besi banci sangat dilarang untuk struktur utama bangunan. Besi banci adalah istilah pasar untuk besi beton yang ukuran diameter, berat, dan mutu bajanya berada di bawah ambang batas toleransi resmi.
Menggunakan material non-standar ini tidak hanya membahayakan keselamatan fisik bangunan, tetapi juga melanggar hukum.

 Aspek Hukum dan Regulasi
Setiap proyek konstruksi di Indonesia, terutama proyek revitalisasi fasilitas publik atau bangunan komersial, terikat oleh aturan hukum yang ketat:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mewajibkan semua pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
2. SNI 2052:2024 (Baja Tulangan Beton): Aturan teknis terbaru yang menetapkan bahwa seluruh baja tulangan yang digunakan harus memiliki label SNI resmi, ukuran diameter yang presisi, serta dokumen mill certificate yang jelas.
3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 Tahun 2024: Regulasi penegakan hukum yang mewajibkan kepatuhan terhadap standar baja tulangan.
Jika sebuah proyek revitalisasi terbukti menggunakan besi banci, kontraktor pelaksana dan pengawas dapat dikenakan sanksi hukum, proyek berisiko ditolak saat audit, dan bangunan bisa disegel karena dianggap gagal konstruksi.

Hingga berita ini terbit, pihak kepala sekolah dan panitia, belum dapat di konfirmasi agar berita berimbang 


( Riski ).

Posting Komentar untuk "Diduga Pembangunan Revitalisasi SDN 2 Suban Gunakan Besi Banci Yang Jelas Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Dugaan Kuat Di korupsi "


Ads :