Lampung Selatan ,, Jejakkriminal.net
Kerusakan alam semakin terlihat akibat semakin banyak nya para penambang Pasir Ilegal , dan ada dua titik : pemilik pertama , Budi sanget dan pemilik kedua , Yaman ,,Di desa panca tunggal Kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan (23/09/26)
Penambangan yang diduga terletak di kawasan kehutanan , Kini semakin Merajalela , Dugaan tersebut akan timbul rusak nya alam oleh karna penambang pasir tersebut , polisi hutan yang punya wewenang se akan tutup mata, kura kura dalam perahu, istilah pantunnya , yang Artinya pura pura tidak tau.
Polisi Hutan (Polhut) yang melakukan pembiaran dan menerima uang dari penambang pasir ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi (suap/gratifikasi), sanksi pidana umum terkait perusakan lingkungan/kehutanan, serta sanksi administratif/pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang berwenang.Sanksi Pidana Korupsi (Suap dan Gratifikasi)Penerimaan Suap: Tindakan menerima uang dari penambang agar membiarkan kegiatan ilegal dikategorikan sebagai tindak pidana suap (Pasal 5 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda.Penyalahgunaan Wewenang: Melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum demi keuntungan pribadi melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan, atau pasal tindak pidana korupsi yang merugikan fungsi pengawasan negara.Sanksi Pidana Kehutanan dan LingkunganJika penambangan pasir ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan, Polhut yang turut membantu atau membiarkan tindak pidana dapat ikut dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) atau Undang-Undang Lingkungan Hidup karena turut serta membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan.Sanksi Administratif dan Kode EtikPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Berdasarkan aturan Undang-Undang ASN, pegawai negeri yang dipidana karena melakukan kejahatan jabatan atau korupsi wajib dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.Sidang Kode Etik Profesi: Polhut akan dijatuhi hukuman disiplin berat karena melanggar sumpah jabatan dan integritas institusi pengelola dan pengawas hutan.
Pemilik mobil pengangkut hasil tambang ilegal juga harus berhati-hati karena Mobil pengangkut dan pemiliknya yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal berpotensi untuk ditangkap dan dipidana oleh polisi jika terbukti terlibat dalam rantai distribusi atau melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Undang-Undang Minerba: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) khususnya Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, penjualan, atau pengangkutan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.Ancaman Pidana: Pelaku dalam rantai penampungan atau pembeli ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.Penyitaan Barang Bukti: Mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut material pasir ilegal tersebut dapat disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti kejahatan dalam proses penyidikan. Pemilik mobil atau sopir berisiko ditetapkan sebagai tersangka jika mengetahui bahwa pasir yang dibeli atau diangkut berasal dari sumber tanpa izin (ilegal).
Sehingga pemberitaan ini terbit belum ada yang dapat di konfirmasi untuk berimbang nya pemberitaan tersebut..
( Riski ).
.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Kebal Hukum Penambang Pasir Semakin Merajalela Sebabkan Kerusakan Alam Di Wilayah Register, Diduga Ada Dua Titik Di Desa Panca Tunggal, Anton Kanit Polhut Lakukan Pembiaran"