Jaksa Natal Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Koruptor Dana Desa
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal akhirnya berhasil menangkap TR yang merupakan Buronan Terpidana Koruptor Dana Desa Huta Lobu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, pada Jum'at (26/6/2026).
Mantan Kepala Desa Huta Lobu itu berhasil ditangkap Kejaksaan melalui operasi senyap pada sekitar pukul 11:00 Wib di rumahnya yang berada di Desa Huta Lobu.
Hal itu diakui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Dimas Rangga Ahimsa,SH,MH saat menjawab konfirmasi Wartawan.
"Benar, kita telah berhasil menangkap TR dan saat ini dia telah kita serahkan kepada pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan guna menjalani hukumannya sebagaimana mestinya", ucapnya.
Diungkapkan Dimas, "Kami saat itu Tim Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal terdiri dari saya yang dibantu oleh Jaksa Fungsional Siska Vivian Aritonang dan staff Kejaksaan mendatangi Terdakwa DPO TR di rumahnya di Desa Huta Lobu, dengan melakukan pendekatan persuasif terhadap TR dan Keluarganya, sehingga TR yang ditemani oleh istri dan menantunya berhasil kami bawa ke Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan situasi yang kondusif".
Dijelaskannya, TR merupakan Terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) dalam Pembangunan Saluran Parit Usaha
Tani dan Pembangunan Saluran Parit Persawahan yang fiktif di Desa Huta Lobu Tahun Anggaran 2022 yang merugikan Keuangan Negara hingga sebesar Rp.371.472.360,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).
"Sejak TR ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan buron", sebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal itu.
Saat ini, Tim Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal telah menyerahkan DPO Koruptor Dana Desa tersebut ke Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan pada pukul 18:00 Wib di Panyabungan, untuk menjalani hukumannya Sebagaimana Vonis Hukuman yang menjadi Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada tanggal 1 September 2025 yang lalu, "Ujar Dimas". (Ali Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Jaksa Natal Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Koruptor Dana Desa "