Excavator Zoomlion Beroperasi Sepadan Sungai Nalan di Kawasan TNBG Madina Diduga Milik Laung


 Alat Berat Merek Zoomlion Tambang Emas Ilegal Milik Laung di Lahan Aek Nalan Kawasan TNBG Barang Natal Madina 

Mandailing Natal , jejakkriminal.net -

 Secara umum, penggunaan alat berat tidak memerlukan izin operasional dari Polres setempat jika hanya digunakan di dalam area proyek atau lokasi tertutup. Namun, jika alat berat tersebut dioperasikan atau dimobilisasi di jalan raya/area publik, Anda wajib melapor dan meminta pengawalan dari pihak kepolisian. Saat melapor ke Pihak kepolisian, maka disitulah ada dugaan permainan Kong-kalikong antara Pemilik/ Rentalan Excavator, jika Alat berat dipergunakan untuk Tambang Emas ILEGAL atau GALIAN C ILEGAL, istilahnya berapa “Nilai Payung” atau “Uang Stabil” terang Uba Nauli R. Hsb, S.H. Lembaga Indepen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( Ketua LIPPAN SUMUT ). 

Mobilisasi di Jalan Raya Wajib Dikawal Polisi Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 162 Ayat 2, setiap kendaraan yang mengangkut alat berat dan melebihi dimensi (ukuran) atau muatan standar wajib mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini seperti membawa Travo seberat 150 Ton menulu PLTA Simarboru Batangtoru tahun 2025 dengan kenderaan Trado mencapai 50 ban, agar tidak membuat Macet dan merusak ruas jalan raya, maka terpaksa dikawal kepolisian, ucap Nauli.

Berbeda dengan Excavator ( Alat Berat ) diduga Milik Laung digunakan untuk Tambang Emas Ilegal di Lahan Aek Nalan Kawasan TNBG Barang Natal, Kabupaten Mandailing Natal  Madina. Biasanya kalau ada Alat Berat  ( Beko), masuk ke Lokasi baik itu terkait pekerjaan Proyek Pemerintah, ataupun Galian C, konon lagi apalagi  soal Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) pasti Pihak Polres khususnya di Satuan Tipidter sudah mengetahui masuk ke Lokasi, karena sebelum memasuki Lokasi , maka Pihak Pengusaha telah menghubungi langsung pihak Reskrim Polres setempat. 

informasi yang akurat dari warga Desa Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ada alat berat excavator (Beco) merek ZOOMLION Warna Abu abu dan Hijau Muda diduga milik Laung sedang beroperasi di kawasan Aek Nalan mencari bongkahan emas alias penambang emas tanpa izin (Peti) masih di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). 

Laung pemilik beco tersebut mengakui itu miliknya dan ia terus berdalih bahwa alat berat miliknya itu bukan untuk Peti melainkan membuka lahan perkebunan pribadinya. Sementara diketahui lokasi tersebut adalah lahan dalam kawasan TNBG. Sehingga ketika ditanya apa hak dia membuka kebun di tanah TNBG, dirinya bungkam dan anggar beking. 

Ditambahkan oleh Laung, nahwa "Itu memang alat kita bang, tapi kita bukan main tambang hanya buka lahan kebun," Kata Laung lewat chat watshappnya, Minggu (21/6/2026). 

Sementara itu, ada warga Aek Nangali menelepon langsung media ini. Dia mengakui bahwa beco tersebut milik si Laung sudah beroperasi baru satu minggu dan ada beberapa warga Aek Nangali menerima hasil dari peti milik laung, "Tolong jangan ganggu itu, itu milik si laung baru satu minggu beroperasi dan dia juga memberikan hasil atau perhatian dia kepada warga aek nangali," Ungkap warga aek nangali kepada wartawan, minggu (21/06/2026). 

Sebelumnya sesuai informasi yang akurat dari warga Aek Nangali yang tak mau disebut identitasnya bahwa Beco milik Laung sudah lumayan lama beroperasi di lahan kawasan TNBG itu. "Itu informasi akurat bang bahwa pemilik beco itu si Laung, warga Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek Madina beroperasi di Aek Nalan kawasan hutan TNBG," ungkap salah seorang warga Desa Aek Nangali Kecamataan Batang Natal Madina Sumut yang enggan disebut identitasnya kepada wartawan, jumat (19/06/2026). 

Jul Nasution (58) Warga Natal  juga menanggapi bahwa Air Sungai Batang Natal ini baik Hujan maupun Tidak hujan Air sungai SELALU BERWARNA COKLAT dan TERCEMAR, Diduga kuat masih ada BEKO ( Alat berat)  beroperasi di hulu sungai batang natal melakukan Tambang Emas ILEGAL dengan Excavator, akibatnya Masyarakat di Hilir Sungai mulai dari Desa Tombang kaluang,  Sipogu, Muara Soma, Ampung Siala, Muara Parlampungan dan Rantobi ( Kec. Batang Natal), kemudian Simpanggambir, Tapus ( Kec. Linggabayu), selanjutnya Masyarakat Desa Parbatasan, Patiluban , Balimbing, Bonda kase dan Natal. Ribuan warga di lintasan Sungai Batang Natal tak bisa memanfaatkan Air Sungai seperti mandi, Cuci pakaian DLL, 

Mustaher Nst (52)warga Simpanggambir mengatakan : Harapan kami selaku warga meminta agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku PETI yang diduga karena keserakahannya merusak hutan dengan Semena-mena. Warga itu juga meminta selain dari pihak kepolisian penyelesaian maraknya Peti di Madina itu sudah seharusnya tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang baru-baru ini sudah menunjukan taringnya dalam penertiban pelaku Peti diberbagai kawasan di tanah air ini. (unh)

Posting Komentar untuk " Excavator Zoomlion Beroperasi Sepadan Sungai Nalan di Kawasan TNBG Madina Diduga Milik Laung"

Ads :