Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan persawahan Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan serius masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut menggunakan alat berat itu dinilai semakin terang-terangan dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di wilayah setempat.
Hasil penelusuran media ini di lapangan serta keterangan sejumlah warga pada 8 Juli 2026 mengindikasikan adanya aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan. Warga menyebut sedikitnya terdapat dua unit excavator merek Zoomlion yang diduga digunakan di kawasan tersebut.
Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Saidina turut disebut-sebut berkaitan dengan keberadaan alat berat maupun aktivitas di lokasi tersebut. Namun demikian, keterkaitan tersebut masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah keberadaan aktivitas tersebut yang disebut berlangsung di kawasan persawahan, tidak jauh dari permukiman penduduk dan aliran Sungai Tabir.
Jika benar aktivitas tersebut merupakan PETI tanpa izin, masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan yang menggunakan alat berat dapat berlangsung di lokasi yang relatif mudah diketahui tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sejumlah warga yang ditemui media ini mengaku aktivitas alat berat di kawasan tersebut bukan sesuatu yang baru.
“Sekarang hampir setiap hari kami melihat orang keluar masuk untuk melihat atau mencari lokasi tambang. Excavator juga terus bergantian masuk. Aktivitasnya semakin ramai. Kami berharap aparat segera turun langsung dan mengecek kebenarannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi merusak lahan persawahan, mengganggu aliran sungai, meningkatkan kekeruhan air, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.
“Kalau dibiarkan, siapa yang akan menanggung kerusakannya? Masyarakat. Jangan sampai ketika alam sudah rusak parah, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kegiatan penambangan dengan alat berat, apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan dan perizinan yang sah, dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi tanah, kualitas air, vegetasi, serta ekosistem di sekitar lokasi.
Apalagi kawasan yang disebut menjadi lokasi aktivitas berada dekat dengan persawahan dan Sungai Tabir.
Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan aktivitas ekonomi. Jika benar terdapat PETI, persoalannya menyangkut kepastian hukum sekaligus keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Munculnya dugaan aktivitas PETI tersebut juga memunculkan pertanyaan tajam terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum.
Masyarakat mempertanyakan apakah pihak Polsek setempat, Polres Merangin, maupun jajaran Polda Jambi telah mengetahui informasi mengenai aktivitas tersebut.
Jika informasi masyarakat benar dan aktivitas memang berlangsung di lokasi terbuka dengan menggunakan alat berat, publik tentu berhak mendapatkan kepastian: apakah sudah ada pemeriksaan, apakah lokasi sudah didatangi, dan apakah legalitas kegiatan serta alat berat tersebut telah diperiksa?
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya apakah hukum hanya tajam ketika berhadapan dengan pelaku kecil, tetapi menjadi tumpul ketika dugaan aktivitas melibatkan modal besar dan alat berat.
Jika benar ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata legal, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul prasangka dan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, warga mendesak Polsek, Polres Merangin dan bila diperlukan Polda Jambi untuk turun langsung ke lokasi, melakukan pengecekan, memeriksa legalitas aktivitas, asal-usul dan dokumen alat berat, serta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat mengingatkan bahwa penanganan PETI tidak seharusnya dilakukan setelah kerusakan lingkungan menjadi parah.
Jika benar aktivitas ilegal terus berlangsung, membiarkannya berlarut-larut hanya akan memperbesar dampak yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Persawahan bukan sekadar hamparan tanah. Sungai Tabir bukan sekadar aliran air.
Keduanya merupakan bagian dari sumber kehidupan masyarakat yang harus dijaga.
Karena itu, warga meminta aparat tidak berhenti pada seremoni penindakan atau sekadar menerima laporan di meja kantor. Datang ke lokasi, lihat kondisi sebenarnya, periksa alat berat, telusuri siapa yang mengoperasikan dan siapa yang bertanggung jawab, kemudian tindak sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat Desa Pulau Aro kini menunggu langkah nyata aparat. Sebab, semakin lama dugaan aktivitas tersebut dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula kekhawatiran akan kerusakan persawahan, pencemaran atau kekeruhan Sungai Tabir, serta hilangnya lingkungan yang semestinya diwariskan kepada generasi berikutnya.

.png)



Posting Komentar untuk "PETI Kian Marak di Pulau Aro, Nama “Saidina” Mencuat, Warga Desak Polsek, Polres hingga Polda Jambi Turun Tangan"