Membongkar Dugaan Penipuan Proyek Pengerasan Jalan Desa Trosobo Tahun 2025


 

Media jejak kriminal.net. 30-07-2025
Sidoarjo – Polemik seputar proyek pekerasan jalan di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas. Investigasi awal yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEMPAR menemukan adanya indikasi kuat praktik penipuan dan penyalahgunaan dana publik pada proyek yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Temuan mencengangkan muncul di lapangan: material utama proyek yang seharusnya menggunakan bescose sesuai standar mutu diduga diganti dengan material tanah kali, yang jelas jauh di bawah kualitas yang dipersyaratkan. Pergantian material ini tidak hanya menurunkan kualitas jalan, tetapi juga berpotensi memperpendek umur teknis infrastruktur tersebut.
Lebih parahnya lagi, volume pekerjaan yang dibiayai dari anggaran Rp 90 juta tersebut tidak jelas. Publik tidak menemukan papan proyek maupun dokumentasi resmi yang menjelaskan berapa meter kubik pekerjaan yang sudah dikerjakan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengabaikan prinsip akuntabilitas penggunaan dana desa yang seharusnya dapat diawasi oleh warga.

Seorang warga Desa Trosobo, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya:

> “Kami cuma tahu ada proyek dikerjakan cepat dan kualitasnya jelas berbeda dengan yang seharusnya. Warga tidak diajak musyawarah, papan proyek juga tidak ada. Ini seperti proyek siluman.”



Ketua DPP LSM GEMPAR, Bang Tyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal ini saja:

> “Kami akan menelusuri alur penggunaan dana desa ini secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami siap mengambil langkah hukum agar kasus ini tidak dibiarkan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di seluruh Sidoarjo,” tegasnya.



LSM GEMPAR juga menyoroti lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak kecamatan, inspektorat, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lemahnya fungsi pengawasan membuat potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi sangat besar.

Bang Tyo mengajak warga Desa Trosobo untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan:

> “Dana desa adalah hak rakyat. Setiap rupiah harus kembali dalam bentuk kesejahteraan dan infrastruktur berkualitas. Jangan biarkan ada satu pun oknum yang bermain di belakang rakyat.”
Red.(bagio)

Posting Komentar untuk "Membongkar Dugaan Penipuan Proyek Pengerasan Jalan Desa Trosobo Tahun 2025"

Ads :