Perusak Baliho Somasi Milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan,SH dan Rekan, Meminta Maaf sekaligus Berdamai
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Akhirnya pelaku perusak dan pembakar baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, S.H dan Rekan, Desa Batahan I, mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.
“Melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan, Desa Batahan I, Saya meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, S.H, M.M serta advokat Afnan Lubis, S H, atas perbuatan saya yang telah merusak dan membakar spanduk atau baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan. Baliho informasi yang telah saya rusak tersebut sebelumnya, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan, S.H,” ucap Soleh Siregar.
Sementara itu, Afnan Lubis, S.H kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025), mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf.
“Alhamdulillah, pelaku perusakan sudah meminta maaf, dan kami pun bermaaf – maafan di Kantor Polsek Batahan hari Jum’at kemarin,” ujar Advokat anggota Peradi ini.
Hadir dalam acara perdamaian itu, diantaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan ,SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal ( Sepupu ) Para Saksi kedua belah pihak serta para awak media.
Sebelumnya diberitakan bahwa papan informasi somasi milik Kantor Hukum Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan telah dirusak dan dibakar, kemudian pada Senin tanggal 23 Mei 2025, Afnan Lubis, S.H telah melaporkan SS alias Soleh Siregar warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” Baliho /Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Batahan maka di undanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan, Kanit Reskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai pada acara RJ yang dipandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu rekannya 3 anggota Polsek Batahan yang hadir pada saat itu. .
Saa itu, Perkara persengketaan antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya kemudian turut disepakati berdamai. (Martua)




.png)
Posting Komentar untuk "Perusak Baliho Somasi Milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan,SH dan Rekan, Meminta Maaf sekaligus Berdamai"