Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba dan Miras Ke Tiga Hasil Sitaan 17 Kasus Mey-Agustus 2025

Bima, jejakkriminal.net-

Sat Resnarkoba Polres Bima,Polda NTB, kembali melakukan  Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan Mey hingga Agustus 2025. Barang bukti itu merupakan hasil ungkapan  Kasus Tindak Pidana Narkotika, termasuk didalamnya Minuman Keras. Kegiatan itu di gelar pada Hari Senin Tanggal 8 September 2025, sekitar Pukul 09-00 Wita dan bertempat di Mako Polres Bima.


Turut hadir dalam pemusnahan itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bima,Kajari Bima,BNNK,Balai POM,Asisten 1 Pemda,PJU Kodim 1608 Bima dan Penasehat Hukum para Tersangka.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang di konfirmasi Jejakkriminal.Net,Senin 8 September 2025 menyampaikan bahwa, BB tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang diungkap sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.


Dalam kurun waktu tersebut Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus Tindak Pidana Narkotiba dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.


Adapun total BB yang dimusnahkan berupa 50,07 gram Shabu, 719 butir tramadol, 180 butir sediaan farmasi yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan  1.370 botol Miras jenis Arak Bali.


Untuk pemusnahan BB Shabu sendiri,Kapolres Bima  menegaskan, hal ini merupakan amanat dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan persoalan ini  telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian telah mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima Tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan I.


Akan tetapi sebagian Barang Bukti tersebut sudah disisihkan untuk keperluan uji Lab di BPOM Mataram. Dan  hasilnya membuktikan bahwa, semua Barang Bukti jenis Shabu tersebut mengandung Methamphetamine. Selanjutnya sisa dari hasil tes Laboratorium BPOM Mataram itulah yang dimusnahkan hari ini. Semuanya sudah ditetapkan dalam Tahap Penyidikan dijadikan bahan untuk kelengkapan Berkas Perkara.


Pemusnahan hari merupakan kali ke 3 Tahun 2025. Setelah dilakukan yang pertama pada 24 April,dengan BB 51,11 gram Shabu. Kemudian pada tanggal 22 Mey ,dengan BB 30,7 gram Shabu,904,48 gram Ganja kering , berikutnya 13 batang ganja, yang ditanam secara hidroponik .

 

Di akhir kegiatan ,orang nomor satu di Polres Bima itu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar  bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya Narkotika yang merupakan akar dari segala bentuk kejahatan. Dan meminta kepada semua unsur  ataupun stagholder, supaya selalu siap bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas Narkoba.


Karena sesuai amanat undang-undang, bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan tindak  pidana Narkotika, tidak hanya dilakukan oleh Polri, akan tetap melibatkan peran serta masyarakat, tutupnya.



HASBI

Posting Komentar untuk "Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba dan Miras Ke Tiga Hasil Sitaan 17 Kasus Mey-Agustus 2025"

Ads :