Diduga Dua Warga Dan 1 Oknum Kadus lll Desa Tulung Harapan Oku Timur Maling Arus PLN



OKU Timur Sum-sel// jejak kriminal.net  oknum Kadus lll dan dua warganya diduga maling arus listrik negara. Di desa Tulung harapan kecamatan semendawai timur kab ogan Komering ulu Timur (OKUT) Provinsi sumatera selatan (Sumsel)


 Oknum Kepala dusun (KADUS) lll yang diduga maling arus listrik tersebut, di ketahui bernama  (Sarno)  dan dua rekannya yaitu (Suroso ) sebagai juru kunci makam dan (subeki)  sebagai yang pasang kabel di tiang listrik. Masing-masing dari desa Tulung harapan .


 tim media  jejakkriminal dan Mapikor. Melihat saat ketika orang tersebut sedang beraksi, Di waktu  beraksi subeki lagi menyambung Kabel dari tpu ke tiang PLN. Sekitar pukul 10 :  50  wib Kamis, (16/10)


Hal tersebut sudah lama bahkan tidak pernah di permasalahkan, Dan belum pernah di tegur oleh pihak PLN  karena untuk tempat pemakaman umum (TPU), " ucapnya 


 Dikarenakan dulu sudah ada kWh listrik, namun sudah rusak . akhirnya kwh yang pernah di pasang sudah di cabut oleh pihak PLN tapi tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran.ketika ditanyakan oleh tim media mapikor dan jejakkriminal.


"Sementara untuk manjat ke tiang yang diduga maling arus PLN memakai tangga yang terbuat dari  kayu.dan ternyata bukan karyawan PLN alias warga dan oknum kadus lll .


Ketika awak media mengkonfirmasi dugaan Maling Arus PLN kepada ketiga orang tersebut mengatakan, Kami hanya membantu supaya terang di makam ini, " tuturnya.



Ditempat terpisah awak media menelpon Kadus tersebut dan di kasihkan ke ibu kades untuk berkomunikasi dengan ibu kades, ibu kades justru nantang untuk di beritakan... dikarenakan hal tersebut sudah di perbolehkan oleh haryadi , oknum pegawai atau cater PLN, "ketus ibu kades.


Pencurian arus listrik diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencurian.


Diharap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan  memproses sesuai UU yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)atas temuan kami ini, yaitu oknum kadus lll dan dua warga tulung harapan kecamatan Semendawai Timu kab OKU Timur yang diduga maling arus pembangkit listrik negara (PLN)(red)

Posting Komentar untuk "Diduga Dua Warga Dan 1 Oknum Kadus lll Desa Tulung Harapan Oku Timur Maling Arus PLN"

Ads :