Polemik Kelangkaan dan Mahalnya Gas LPG 3 kg, Warga Way Kanan Beli Hingga mencapai Rp 35 Ribu per Tabung

 

Way Kanan, Jejak Kriminal.net


 Polemik langkanya gas LPG 3 kg dan mahalnya harga per tabung, juga ikut dirasakan oleh masyarakat Way Kanan.


Informasi yang dihimpun, hal ini diakibatkan semrautnya pangkalan gas LPG 3 Kg. Namun, yang seharusnya satu Desa memiliki satu pangkalan, ternyata hanya menjadi olahan bisnis dan hanya menjadi tempat transit oleh beberapa oknum agen saja


Salah satunya, yakni di beberapa pangkalan di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. 


Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya meyebutkan, tingginya harga Gas LPG 3 kg, lantaran harga yang diterimanya dari pangkalan, sudah tinggi. 


"Saya ngambil sebagai pengecer saja, dan harga yang diberikan dari pangkalan sudah Rp21 ribu, bahkan kadang sampai 25 ribu Jadi ya ga mungkin saya mau jual segitu," bebernya. 


Sementara, di lokasi yang menjadi pangkalan di wilayah Kecamatan Banjit, merupakan lokasi sewaan milik warga, oleh pihak pangkalan sebelumnya mendistribusikan ke berbagai kampung. 


Dari hasil penelusuran, nama Agen tersebut yakni PT SJS. PT tersebut menurunkan Gas LPG 3 kg Bersubsidi, di Gudang penyewaan sebagai transit, kemudian beberapa mobil pick-up dan satu mobil minibus, langsung membawa ratusan tabung gas LPG 3 kg tersebut ke kampung kampung lain.


Kemudian, ratusan tabung gas LPG tersebut, di ecerkan di beberapa Kampung yang ada di Kecamatan Banjit. 


Sementara, Warga Kampung Argomulyo, mendapatkan harga gas LPG 3 kg dari pengecer dengan harga yang tinggi yakni Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per tabung. 


Bahkan yang lebih parahnya, Plang pangkalan yang seharusnya dapat mudah dilihat warga, justru disembunyikan agar tidak terlihat. Dan sudah sudah tidak menjadi rahasia umum karena hampir setiap pangkalan yang ada di banjit seperti itu.


Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3.kilogram pertabung di Lampung. SK tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada 29 November 2024.


Dalam SK tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 20.000 per tabung. Kenaikan harga itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG.

Beberapa waktu lalu, seperti dikutip Antara,  larangan jual gas LPG 3 Kg oleh warung eceran sudah dicabut, namun membeli gas LPG 3 Kg tetap harus menggunakan KTP.


Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyatakan, bahwa masyarakat tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 Kg.

Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas. Dengan aturan ini, maka gas subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang menjadi target pemerintah.(Tim)

Posting Komentar untuk "Polemik Kelangkaan dan Mahalnya Gas LPG 3 kg, Warga Way Kanan Beli Hingga mencapai Rp 35 Ribu per Tabung "

Ads :