Polres Madina Serahkan Tersangka Yunus Beserta Alat Bukti Kepada JPU Kejari Madina



Polres Madina Serahkan Tersangka Yunus Beserta Alat Bukti Kepada JPU Kejari Madina


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) telah melakukan penyerahan tersangka YS alias Yunus dan sejumlah Barang Bukti (BB) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (28/10/2025).


Dilansir dari laman official account Kejari Madina, proses penanganan perkara telah memasuki Tahap II, terjadi penyerahan tersangka Yunus bersama barang bukti (BB) yang diterima Kasi Pidum Gilbeth Sitindaon, S.H, M.H bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laora Happy Nia Silitonga, S.H.


Selanjutnya tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan.


Plt. Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Fahrul S. Simanjuntak kepada wartawan membenarkan perihal proses penanganan kasus pembunuhan siswi SMA yang juga merupakan anggota Paskibra tingkat Kecamatan Natal pada 30 Juli 2025 telah memasuki Tahap II.


"Ya benar tadi siang tepatnya, sudah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)," tulis Plt Kasi Humas Polres Madina, Ipda Fahrul S. Simanjuntak.


Untuk diketahui, kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum (Pidum) merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Martua) 

Posting Komentar untuk "Polres Madina Serahkan Tersangka Yunus Beserta Alat Bukti Kepada JPU Kejari Madina"

Ads :