Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, Kabag SDM Rusdi SH,MH, Kanit Pidum Iptu Jimmi Erdinata Depari, SH,MH mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian SAG (20) warga Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSi dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan pelaku SS (19) di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB
Pelaku SS warga Dusun X Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan menggunakan batu bata melempar korban
Sebelumnya N dan pelaku SS sedang minum tuak di Dusun IX Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Lalu N mengajak pelaku SS untuk mengisi saldo Dana dan membeli rokok ke warung Mamak di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam
Saat tiba di warung Mamak, N turun dari sepeda motor membeli rokok dan saldo Dana dan kembali ke sepeda motor untuk meninggalkan warung Mamak. Lalu tersangka SS turun dari sepeda motor sambil berjalan ke depan sepeda motor sambil melihat kearah patahan baru bata. Selanjutnya tersangka mengambil batu bata dengan tangan kanan dan naik dibonceng diatas sepeda motor yang dikendarai N yang melaju kearah Kayu Besar Tanjung Morawa dengan arah berlawanan untuk kembali ke warung tuak
Ketika tersangka SS melihat dari arah depan sepeda motor dengan sangat kencang saat korban dibonceng oleh FA. Lalu tersangka SS memegang batu bata dan saat sepeda motor yang ditumpanginya berpapasan dengan sepeda motor korban tersangka SS berdiri diatas kedua pijakan sepeda motor dan melempar kearah korban sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban. Tersangka menoleh ke belakang melihat korban oleng ke kanan saat dibonceng dan terguling-guling ke aspal.
"Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat di RS Grand Medistra selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka tidak kenal dengan korban dan tindakan pelaku spontan. Orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang. (LM)




.png)
Posting Komentar untuk "Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian"