AC Diduga Kendalikan Penampungan Emas Ilegal di Pasar Rantau Panjang, Penegakan Hukum Dipertanyakan


Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Aktivitas diduga penampungan dan pembakaran emas ilegal (PETI) yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial AC, masih terus beroperasi di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat bakar emas hasil aktivitas tambang tanpa izin, dan hingga kini tetap berjalan mulus tanpa hambatan 17/12/2025).


Menurut keterangan beberapa warga, bangunan yang dijadikan tempat bakar emas itu merupakan rumah milik AC sendiri, namun sudah lama untuk aktivitas pembakaran emas. Warga mengaku sudah bertahun tahun lamanya melihat kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan, namun tidak pernah ada penindakan dari aparat penegak hukum.


“Itu tempat bakar emas, Bang. Sudah lama berjalan. Rumah Acun itu sendiri yang di buat bakar emas. Semua orang sini tahu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi ini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut berada di kawasan ditengah Pasar Rantau Panjang dan permukiman warga yang begitu ramai dan berlangsung blak-blakan, namun seolah-olah tidak pernah tersentuh tindakan dari aparat keamanan. Warga pun mempertanyakan komitmen Polres Merangin dalam memberantas aktivitas PETI dan jaringan penampungannya.


“Aneh, Bang. Di tengah-tengah Pasar aktivitas begitu bisa jalan terus. Kayak enggak ada polisi saja. Padahal mereka lebih tahu dari kami. Tapi ya begitu… seolah tutup mata memang kalau tempat Acun itu di pantau pekek Cctv jadi kalau orang nggak kenal nggak bakalan di buka pintu roling selain penjual emas,” tambah warga lain.


Bukan hanya kritik, warga juga menyampaikan kecurigaan bahwa adanya “orang kuat” atau backing tertentu di balik kelancaran aktivitas tersebut. Warga menduga, tanpa dukungan pihak tertentu, sangat kecil kemungkinan tempat bakar emas ilegal bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa gangguan.


“Kalau bukan karena ada yang melindungi, mana mungkin bisa aman begini? PETI itu kan jelas dilarang. Tapi kalau penampungnya bebas beraktivitas, kami berpikir pasti ada yang jaga, entah siapa. Yang jelas, bukan orang sembarangan,” ungkap warga.


Warga berharap aparat penegak hukum, terutama Polres Merangin, tidak hanya pasif atau sekadar melakukan razia di lapangan tanpa menyentuh akar permasalahan. Menurut mereka, pemberantasan PETI tidak akan pernah tuntas selama para penampung, pengangkut, dan pembakar emas ilegal masih dibiarkan berkeliaran tanpa tindakan.


“Kalau polisi mau tegas, harusnya mulai dari penampung. Mereka ini yang bikin PETI tumbuh terus. Jangan cuma razia pekerja lapangan, tapi pemain besarnya dibiarkan. Itulah yang bikin masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya?” tutup salah seorang warga.


Warga berharap Polres Merangin segera mengambil langkah nyata dan profesional, bukan sekadar imbauan tanpa penindakan. Masyarakat meminta agar aparat tidak menutup mata atas aktivitas yang sudah lama diketahui publik tersebut.

Posting Komentar untuk "AC Diduga Kendalikan Penampungan Emas Ilegal di Pasar Rantau Panjang, Penegakan Hukum Dipertanyakan"

Ads :