Diduga Praktik Illegal Logging di Desa Bukit Batu, Sungai Kunyit: Kebal Hukum, Lemahnya Pengawasan, dan Sorotan BP3K-RI



Mempawah, Kalimantan Barat — Aktivitas dugaan praktik illegal logging kembali mencuat di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Diduga, praktik tersebut berlangsung secara terbuka dan seolah-olah kebal terhadap proses hukum, meski jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk larangan keras penebangan Hutan tanpa izin resmi.


Juanda, perwakilan Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebuah sawmill yang diduga milik seseorang berinisial MYK, sedang mengolah kayu yang ditengarai berasal dari kawasan hutan di Desa Bukit Batu. Temuan tersebut menunjukkan adanya pola aktivitas ilegal yang diduga sudah berlangsung lama tanpa penindakan tegas.


> “Kami menemukan sebuah sawmill aktif yang diduga kuat memproses kayu ilegal dari kawasan hutan HP. Ini jelas pelanggaran hukum. Pengrusakan hutan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Juanda, BP3K-RI.


Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran


Masyarakat sekitar menilai lemahnya pengawasan dari aparat terkait menjadi salah satu faktor suburnya praktik penebangan liar di wilayah tersebut. Aktivitas keluar masuk truk pengangkut kayu diduga kerap terlihat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik tersebut.


Selain merugikan negara dari aspek sumber daya alam, penebangan liar juga berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dalam jangka panjang.


Pelanggaran Undang-Undang


Dugaan aktivitas illegal logging ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:


1. Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999)


Setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan wajib memiliki izin resmi.


Penebangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana.



2. UU Cipta Kerja terkait Perubahan UU Kehutanan


Mempertegas sanksi administratif dan pidana terhadap perorangan maupun perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.



3. UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – UU No. 18 Tahun 2013)


Penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen legal dapat dikenakan sanksi pidana berat.


Ancaman Lingkungan: Potensi Banjir Besar


Juanda juga mengingatkan bahwa pengrusakan hutan secara masif dapat memicu bencana besar. Dalam beberapa bulan terakhir, banjir bandang menerjang tiga provinsi di Indonesia, menimbulkan kerusakan parah dan meninggalkan duka mendalam bagi ribuan keluarga.


> “Banjir besar yang terjadi di berbagai daerah adalah peringatan keras. Hutan yang rusak tidak lagi mampu menahan air. Ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dapat berujung pada tragedi kemanusiaan,” tutup Juanda.


Harapan Masyarakat: Penindakan Tegas dan Transparan


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan dinas kehutanan, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada pihak yang bermain di balik praktik merusak lingkungan tersebut.


Sumber: Juanda, Koordinator Kalbar BP3K RI

(Red/Am)

Posting Komentar untuk "Diduga Praktik Illegal Logging di Desa Bukit Batu, Sungai Kunyit: Kebal Hukum, Lemahnya Pengawasan, dan Sorotan BP3K-RI"

Ads :