Sanggau, Polda Kalbar - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Sanggau pada Minggu, 14 Desember 2025, dengan dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada waktu hampir bersamaan di lokasi berbeda. Pamapta II Polres Sanggau segera melakukan penanganan awal dan berkoordinasi dengan fungsi terkait untuk mengungkap pelaku.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan SMP Negeri 1 Sanggau, Jalan KH Dewantara, tepatnya di depan rumah kos milik Jonny. Petugas Pamapta bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan nomor polisi KB 3737 XY.
Kendaraan tersebut diketahui milik Valentinus Saputra, pelajar SMK Batang Tarang, warga Dusun Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor diparkir pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di depan kos, sebelum akhirnya diketahui hilang saat korban terbangun sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban telah menyerahkan satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan pada 3 November 2025 sebagai bukti kepemilikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp29 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.45 WIB, petugas Pamapta kembali mendatangi lokasi curanmor kedua di Blok M, Jalan Reformasi, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam kejadian ini, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KB 3964 MAH dilaporkan hilang.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Marta, warga Jangkang yang bekerja di rumah makan Bakso Rantau, Jalan Reformasi, Kelurahan Beringin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kendaraan diparkir oleh rekannya, Udin, di depan rumah sekitar pukul 00.00 WIB dan diketahui hilang saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban dalam kasus kedua ini telah menunjukkan satu lembar STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp24 juta. Kedua laporan langsung ditindaklanjuti petugas dengan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.
Pamapta II Polres Sanggau Ipda Adrian Trisno, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan awal dengan mendatangi lokasi kejadian, menerima laporan resmi, mencatat identitas saksi, serta berkoordinasi dengan piket Reserse Kriminal untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Saat ini kedua kasus telah kami limpahkan dan dikoordinasikan dengan piket reskrim untuk proses penyelidikan dan pengungkapan pelaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan pada malam hingga dini hari, dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah terpantau guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Dny Ard / Hms Res Sgu)


.png)
Posting Komentar untuk "Dua Kasus Curanmor Terjadi Subuh Hari di Sanggau, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif"