Polsek Batahan Ringkus 3 Orang Warga Panyabungan Beserta 16 Kg Ganja di Sinunukan
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan, Polres Mandailing Natal, meringkus 3 (tiga) orang yang menguasai Ganja Kering di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/12/2025) dini hari.
Informasi diperoleh dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkotika.
Kapolsek Batahan, AKP. Sahat Hasudungan Pangaribuan melalui Kapolsubsektor Sinunukan, Aipda J. Pulungan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Benar, ada semalam pak penangkapan di wilayah hukum Polsek Batahan", ucap Aipda J Pulungan via telepon.
Dalam proses peringkusan tersebut, diamankan 3 orang berinisial AYN (50) warga Panyabungan II, AJ alias Idi (33) dan MH alias Muning (36) yang merupakan warga Kota Siantar Kecamatan Panyabungan.
Turut diamankan sejumlah Barang bukti :
- 1 (satu) Buah karung plastik yang di lapisi Plastik warna biru yang berisikan Daun Ganja kering dengan berat Bruto diperkirakan 1.400 (seribu empat ratus) gram;
- 2 (dua) bungkus Plastik yang dibalut dengan Lakban yang berisikan Daun Ganja kering dengan berat Bruto diperkirakan 2000 gram;
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru langit;
- 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO warna Biru, 1 (satu) unit Hp android Merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi B 9602 KIZ, 1 (Satu) buah dompet warna hitam dan;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebanyak Rp. 78.000.- (tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para terduga sudah diamankan di Mapolsek Batahan, dan akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal di Panyabungan. (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Batahan Ringkus 3 Orang Warga Panyabungan Beserta 16 Kg Ganja di Sinunukan"