PALEMBANG, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan perusakan segel dan pembukaan kembali diskotik DA 41 Reborn yang sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama, S.E., M.M., didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub M. Yanuar serta Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Fedrian Maliyan, mengatakan bahwa tindakan membuka segel pemerintah merupakan pelanggaran serius yang masuk ranah pidana.
“Ini akan kami ambil langkah-langkah sesuai arahan pimpinan. Yang jelas, kami akan melaporkan secara pidana karena ini sudah melanggar undang-undang, khususnya Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel,” kata Maha Resi Tama saat diwawancarai, Rabu (24/12/2025).
Maha Resi menegaskan, Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, yakni melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Selanjutnya, jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Untuk pidana itu bukan ranah kami. Tugas kami di Perda sudah kami laksanakan. Jika ada pelanggaran pidana, tentu akan kami laporkan ke pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihak yang diduga merusak segel, termasuk pemilik atau pengelola DA 41 Reborn, akan dimintai keterangan. Apalagi, kata dia, tindakan membuka segel pemerintah menunjukkan sikap tidak mengindahkan aturan dan kewibawaan negara.
“Kalau sudah dibuka, artinya mereka tidak mengindahkan pemerintah. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha-pengusaha yang nakal,” tegasnya.
Selain dugaan perusakan segel, Satpol PP juga mencatat adanya insiden dorong-dorongan saat pelaksanaan tugas penyegelan. Meski tidak sampai terjadi pemukulan, peristiwa tersebut dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas.
“Itu sudah masuk perbuatan melawan petugas dan ada pidananya, Pasal 212 KUHP. Secepatnya kami akan konsolidasi dengan OPD terkait, termasuk Biro Hukum, sambil menunggu arahan pimpinan,” kata Maha Resi.
Ia menambahkan, anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum yang akan berjalan.
Menurut Maha Resi, penyegelan diskotik DA 41 Reborn dilakukan karena tempat usaha tersebut belum memiliki izin klub malam atau diskotik dan belum memenuhi persyaratan administrasi perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Masyarakat bisa menilai apa yang terjadi dan apa yang kami lakukan. Ini murni penertiban sesuai Perda yang berlaku. Izin usaha DA belum lengkap, sehingga belum sah beroperasi,” ujarnya.
Satpol PP Provinsi Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
(CH/Riyan)


.png)
Posting Komentar untuk "Segel Dirusak, Satpol PP Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Pengusaha Nakal"