Sidang Praperadilan Pupuk Bersubsidi Agenda Pembuktian, Ahli Termohon Menerangkan Tidak Ada Kerugian Negara Oleh Distributor

Pekanbaru _  Rabu, 17 Desember 2025, Sidang ke tiga pra-peradilan tersangka (S) dengan agenda pembuktian kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022, berlangsung cukup lama dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 20.00 WIB. Dalam agenda pembuktian, selain pembuktian surat, Pemohon menghadirkan 2 orang saksi dan 2 orang ahli yaitu Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, S.E., M.Si.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah, selanjutnya Termohon menghadirkan 1 orang Ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. 
Persidangan pra-peradilan dipimpin oleh Agnes Ruth Febianti, S.H., M.H, selaku Hakim Tunggal. Desy Handayani, S.H., M.H, Sylvia Utami, S.H., M.H, Ahmad Zainuri, S.H, dan Edi Picher Anggara Ginting, S.H selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, S.H., M.H, serta Fahrul Agmi S.H., selaku pihak termohon.
Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor yang membuat Laporan Hasil Audit penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 24.536.304.782,61 terjadi karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengecer ke petani.
Lebih lanjut, Faisal Hartawan, S.H. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan data pengecer ke petani ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa.


“Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal.

Kuasa Hukum Pemohon Sylvia Utami SH.MH mempertanyakan kepada ahli, apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh Distributor?? Faisal menjawab “Tidak, distributor ke pengecer clear datanya. laporan bulanan distributor sudah sesuai dengan laporan bulanan pengecer.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? “Tidak ada, jawab ahli, pemeriksaan audit terakhir dilakukan tahun 2024.

Dari proses persidangan pembuktian praperadilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian, kuasa hukum Desy Handayani, SH.MH selaku pemohon yang mengajukan pra-peradilan ini menyampaikan “Ahli Termohon sangat menguatkan alasan kami mengajukan permohonan praperadilan ini, penetapan tersangka klien kami tidak memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukti-bukti yang diajukan termohon kita tolak sebagian, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh klien kami tidak ada. Dalam pasal yang disangkakan, laporan audit kerugian negara merupakan syarat wajib formil yang harus dipenuhi oleh Termohon. Desy Handayani & rekan-rekannya sangat optimis permohonannya akan dikabulkan oleh hakim”
(CH/Rilis) 

Posting Komentar untuk "Sidang Praperadilan Pupuk Bersubsidi Agenda Pembuktian, Ahli Termohon Menerangkan Tidak Ada Kerugian Negara Oleh Distributor"

Ads :