Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan pemerasan yang melibatkan Zaharuddin, pimpinan Yayasan Modern Nurussalam, terhadap seorang warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya klaim bahwa kesepakatan damai terkait perkara pencurian kelapa sawit tidak dijalankan sebagaimana isi perjanjian tertulis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula dari dugaan pencurian kelapa sawit sebanyak tiga tandan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Masno.
Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perdamaian yang disepakati kedua belah pihak dan disaksikan aparat kepolisian setempat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa para pihak sepakat berdamai dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari dengan alasan apa pun.
Masno mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian.
Namun demikian, Masno mengaku kembali mendapat tekanan berupa tuntutan ganti rugi sebesar Rp6 juta dari pihak Zaharuddin, yang disebut sebagai pihak pertama dalam surat perdamaian.
“Kami dituntut membayar uang enam juta rupiah, padahal dalam surat perdamaian sudah jelas tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari. Saat pembuatan surat itu juga disaksikan pihak kepolisian,” ujar Masno kepada awak media.
Beberapa warga Desa Aur Berduri yang ditemui media ini menyayangkan adanya tuntutan lanjutan tersebut. Menurut mereka, apabila benar adanya tuntutan setelah kesepakatan damai, hal itu dinilai bertentangan dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kalau memang tujuannya memberi efek jera, seharusnya tetap berpegang pada surat perdamaian. Kesepakatan sudah dibuat dan disetujui kedua pihak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pada Kamis (5/2/2026), awak media telah mendatangi kediaman Zaharuddin untuk meminta klarifikasi. Dalam keterangannya, Zaharuddin menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai di kepolisian.
“Kami sudah sepakat berdamai di Polsek. Sudah ada surat perjanjian yang menyatakan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ada tuntutan dari pihak mana pun di kemudian hari,” jelas Zaharuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci terkait dugaan adanya tuntutan tambahan sebagaimana yang dikeluhkan pihak Masno.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memperoleh kejelasan dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada publik serta mendorong transparansi dan kepastian hukum di tengah masyarakat.


.png)
Ini adalah contoh media yang tidak memberikan berita secara lengkap dan hanya mengedepankan asumsi tanpa mengetahui seluk beluk kejadian secara lengkap.
BalasHapusMohon untuk media ini untuk lebih baik lagi dalam menyiarkan pemberitaan dan tidak serampangan dalam mempublikasi berita yang tidak valid.