Awak Media Diduga Diteror OTK, Dihubungi Nomor Tak Dikenal dan Dimaki Saat Konfirmasi Dugaan Judi Gelper di Jalan Nangka



Pekanbaru, Riau — Minggu, 4 Januari 2026
Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang awak media di Pekanbaru diduga mendapat teror dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon bernomor +62 823-8303-88XX, setelah melakukan konfirmasi terkait dugaan kembali beroperasinya praktik perjudian Gelper (tembak ikan) di sebuah lokasi Car Wash di Jalan Nangka.

Kronologi kejadian bermula ketika awak media menerima informasi dari sejumlah rekan jurnalis dan masyarakat bahwa lokasi Car Wash di Jalan Nangka—yang sebelumnya sempat diributkan dan ditertibkan oleh organisasi PEKAT—diduga kembali membuka arena perjudian Gelper. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan pengecekan dan konfirmasi.

Awak media mengaku telah mengirimkan foto dan video kondisi lokasi kepada pihak pengelola yang disebut bernama Alun, guna meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapat penjelasan, awak media justru mendapat respon kasar berupa makian dan kata-kata tidak pantas, yang terjadi pada Sabtu siang (3/1/2026).

“Bukannya memberi klarifikasi, yang bersangkutan malah memaki-maki kami. Padahal kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik,” ujar awak media kepada tim.

Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, informasi tersebut ternyata benar. Terpantau lokasi perjudian Gelper kembali beroperasi dan tampak ramai pengunjung, dengan dua meja aktif serta area yang cukup luas hingga lantai dua, menampung banyak meja permainan.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan dugaan teror, penghinaan, dan intimidasi terhadap awak media ini berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 351 dan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan dan perlakuan tidak menyenangkan.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, dugaan aktivitas perjudian Gelper juga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Desakan Aparat Penegak Hukum
Atas kejadian ini, awak media dan insan pers di Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk: Mengusut dugaan teror dan intimidasi terhadap jurnalis. 

Menindak tegas praktik perjudian Gelper yang diduga kembali beroperasi
Menjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap insan pers di daerah. Awak media menegaskan bahwa kerja jurnalistik bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi kepentingan publik.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Jika media dibungkam dengan teror, maka hukum harus bicara,” tegas awak media.

Posting Komentar untuk "Awak Media Diduga Diteror OTK, Dihubungi Nomor Tak Dikenal dan Dimaki Saat Konfirmasi Dugaan Judi Gelper di Jalan Nangka"

Ads :