Kapolres Majalengka Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curat Bobol Alfamart

 


Majalengka,jejakkriminal.net


Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto.,S.H.,M.H dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H.,S.H melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan sasaran minimarket Alfamart di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (29/01/2026).

‎Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curat ini berdasarkan beberapa laporan polisi, yaitu LP tanggal 7 Januari 2026, 19 Januari 2026, dan 27 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing di Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing, dan Kecamatan Majalengka Kota.

‎“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui atap bangunan Alfamart, merusak seng, memutus kabel CCTV, kemudian mengambil barang dagangan berupa rokok, cokelat, kosmetik, serta DVR CCTV,” jelas AKBP Rita Suwadi.

‎Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni I.A (24), M.R (19), M.S (25), dan H.K (31). Dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Cirebon.

‎Kapolres juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus Curat di wilayah Talaga dan Cikijing berhasil dilakukan dalam waktu 11 hari, sedangkan kasus Curat di wilayah Majalengka Kota berhasil diungkap dalam waktu 7 hari sejak terjadinya tindak pidana.

‎Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat kejahatan seperti gunting seng, linggis, obeng, pahat, palu, potongan kabel dan DVR CCTV, berbagai jenis rokok dan kosmetik, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka.

‎Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya dari kejahatan yang meresahkan masyarakat.


‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kapolres Majalengka Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curat Bobol Alfamart "

Ads :