Jejak Kriminal Net.-
08/01/2025.
Tempat hiburan malam THM Studio 21 yang berada di Jalan Parapat, Kilometer 5,5 Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, kini menjadi perbincangan warga, disebabkan THM tersebut beroperasi kembali, yang mana sebelumnya pernah disegel Polda Sumatera Utara dari satuan Unit Narkoba, karena dugaan kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.
Menyikapi keluhan warga tersebut Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Rajakin Sitepu SH, yang juga Wakil Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (PENA) mengkritik keras di bukanya kembali THM Studio 21 yang di duga tempat penjualan minuman keras dan Narkoba.
"Kita sama - sama tahu Siantar inikan kota Pendidikan bukan kota Miras dan Narkoba.
Jelas ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan berbagai instansi yang ada di Pemko Siantar kesal
Rajakin."
Apalagi THM Studio 21 tersebut sudah pernah direkomendasikan untuk di tutup secara permanen oleh Kombes Pol Jean Celvin Simanjuntak Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ,kata Rajakin SH, itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penggerebekan yang di lakukan mereka di lokasi, dan menangkap maneger Studio 21 tersebut dan seorang kurir Narkoba.
Kondisi inilah yang membuat kita curiga ada apa ini sebenarnya kok bisa ada pembiaran, ini menunjukkan pertanyaan besar dari masyarakat tentang konsitensi APH dalam memberantas Narkoba dan minuman keras di tempat hiburan malam ujarnya.
Kita dari LSM PENA akan secepatnya menyurati pihak Polda kalau perlu LMPI Siantar dan LSM PENA akan kita kerahkan bersama warga melakukan demonstrasi, supaya tempat hiburan malam tersebut segera di tutup. Karena sudah jelas tempat tersebut melanggar aturan dan keberadaannya membuat masyarakat sekitar resah, tidak ada yang kebal hukum di Negara ini ucap Rajakin Sitepu Ketua LMPI Siantar saat di temui di salah satu cafe di Jalan Cokro.
Diakhir tahun 2025 tepatnya di bulan Oktober , THM studio 21 kembali beroperasi dan diduga terjadi praktik transaksi Narkoba dan peredaran minuman keras (Miras), juga pelanggaran tata ruang dan lingkungan Hidup.
Pembangunan gedung THM Studio 21 tersebut juga di duga melanggar garis sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung, bebas dari aktivitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang sungai.
Sesuai dengan
Pasal 5 ayat 1 yang mengatakan, "Sempadan sungai sebagai wilayah penyangga antara ekosistem sungai dan kegiatan manusia yang tidak boleh di bangun secara permanen.
Pantauan awak media dilokasi , Studio 21 diduga kembali menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Modus yang digunakan sama dengan pola sebelumnya, sistem titip barang melalui pengunjung yang sudah dikenal sebagai jaringan.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Setengah Hati
Peredaran narkotika merupakan tindak pidana berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur:
Pasal 114 ayat (2): Pengedar dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 132 ayat (1): Permufakatan jahat dihukum sama berat dengan pelaku utama.
Pasal 4: Bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Selain narkoba, peredaran minuman keras tanpa izin juga melanggar aturan pemerintah daerah serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
(Gucci)


.png)
Posting Komentar untuk "Ketua LMPI Siantar Rajakin Sitepu SH Angkat Bicara Terkait di Bukanya Kembali THM Studio 21 "