Palembang, jejakkriminal.net-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik distribusi ilegal pupuk bersubsidi dengan total barang bukti mencapai belasan ton.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam mengawal program subsidi pemerintah agar tepat sasaran serta memastikan ketersediaan pupuk bagi petani, khususnya di tengah upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Kasus Pertama: Tujuh Tersangka Diamankan di Ogan Ilir
Dalam operasi pertama yang digelar pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan tujuh tersangka berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Penangkapan dilakukan di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska
40 karung atau sekitar 2 ton pupuk subsidi jenis Urea, 1 unit kendaraan roda empat STNK dan BPKB, Rekening koran dan 7 unit telepon seluler
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa para pelaku menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan sistem distribusi berlapis.
“Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung justru dipasarkan dengan harga lebih dari Rp200 ribu. Bahkan sebagian pelaku bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki izin resmi sebagai distributor atau pengecer,” ungkap Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).
Kasus Kedua: 9 Ton Pupuk Diselundupkan Antarprovinsi
Dalam pengungkapan terpisah, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial H (36) di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:
180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska 1 unit kendaraan pengangkut, STNK kendaraan serta 1 unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa pupuk subsidi dari wilayah Lampung untuk dikirim ke Jambi. Aksi tersebut diketahui telah dilakukan lebih dari satu kali, sehingga diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal lintas provinsi.
Polda Sumsel Tegaskan Perlindungan Hak Petani
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas pangan nasional.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, dampaknya sangat besar, mulai dari kelangkaan hingga naiknya biaya produksi pertanian. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi pupuk,” tegasnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 KUHP Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar
Khusus untuk tersangka dalam kasus kedua, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait distribusi ilegal lintas wilayah.
Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku yang mencoba mempermainkan program subsidi pemerintah. (RS)


.png)
Posting Komentar untuk "Polda Sumsel Tangkap Delapan Tersangka dan Barang Bukti Belasan Ton Pupuk Subsidi"