Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang ringkus Muhammad Rusdianto alias Dian (26), Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Warga Jalan Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas dugaan penipuan Sepeda motor Yamaha NMax
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku kasus dugaan penipuan itu bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, pelaku Dian mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu BK 1251 MAZ datang ke Loundry "Melin" untuk mencuci pakaian menggunakan jasa loundry dengan biaya Rp 8.000.
Namun pelaku Dian tidak membawa uang tunai sehingga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMax BK 5988 AIQ warna hitam milik Kurniawati (43) dengan alasan mau mengambil uang ke rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi loundry. Setelah pelaku pergi mengendarai sepeda motor korban, malah pelaku tak datang ke toko loundry sehingga korban membuat laporan pengaduan sesuai nomor LP / B / 373 / X / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 5 Oktober 2025 atas nama pelapor Kurniawati dengan kerugian Rp 21 juta
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat kabar jika pelaku Dian berada di depan Gudang Alfamart Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku Dian dan memboyongnya ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Muhammad Rusdianto alias Dian diamankan dan masih diperiksa. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penipuan Yamaha NMax Didepan Gudang Alfamart"