Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Perusahaan penyedia solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), PT Lintasarta, memastikan akan melakukan penertiban terhadap kabel jaringan wifi yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penertiban tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menyusul maraknya keluhan dari masyarakat terkait kabel yang semrawut dan menumpang tanpa izin di tiang milik perusahaan.
Maraknya kabel jaringan milik penyedia layanan internet lokal yang dipasang secara tumpang tindih ini, dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kondisi tersebut memicu PT Lintasarta untuk mengambil langkah tegas untuk memustus kabel tanpa izin.
PT Lintasarta yang membidangi Support IT Regional untuk wilayah Madina, Husain, mengatakan bahwa salah satu kabel yang akan ditertibkan merupakan milik dari pengusaha wifi lokal yang ada di Kecamatan Panyabungan.
Kabel tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi untuk menumpang di tiang milik PT Lintasarta.
“Kami sudah mengetahui rencana eksekusi kabel-kabel yang menumpang tanpa izin. Namun karena masih dalam kondisi pascabencana, pelaksanaannya sempat ditunda. Yang pasti, kabel tersebut akan dieksekusi karena tidak memiliki izin resmi dari Lintasarta,” ujar Husain saat dihubungi media beberapa hari yang lalu.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga jaringan serta menegakan aturan pemanfaatan aset perusahaan.
PT Lintasarta, lanjut Husain, juga akan berkoordinasi dengan sejumlah media di Kota Panyabungan untuk menginformasikan agenda penertiban tersebut secara terbuka.
“Penertiban akan kami lakukan secara terbuka dan akan kami kabarkan kepada rekan-rekan media. Yang jelas, kabel-kabel yang menumpang tanpa izin akan kami tertibkan,” tegasnya.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Provider Lokal Terancam: Lintasarta Bakal Tertibkan Kabel Wifi Ilegal di Madina"