Sosialisasi KUHP Baru dan SOP Tahti, Polres Sanggau Perkuat Profesionalisme Personel


Sanggau,jejakkriminal.net-

 Polres Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat bersama Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalbar, Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Graha Wira Pratama Polres Sanggau dan menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme Polri dalam menghadapi transformasi hukum nasional.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut difokuskan pada pemahaman transformasi Hukum Acara Pidana dan penyesuaian pidana seiring berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru, serta sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti yang tertuang dalam Peraturan Kapolda Kalbar.


Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., secara langsung membuka kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh personel Polri dalam mengimplementasikan perubahan regulasi hukum secara tepat dan bertanggung jawab.



“Transformasi hukum sudah berjalan dan tentu terdapat perbedaan mendasar dengan KUHP sebelumnya. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar setiap personel Polri tidak keliru dalam mengambil langkah hukum di lapangan,” ujar AKBP Sudarsono dalam sambutannya.


Ia menambahkan, dinamika hukum yang berkembang menuntut anggota Polri untuk semakin berhati-hati dan profesional, mengingat setiap tindakan aparat kini berada dalam pengawasan ketat masyarakat.


“Pengawasan publik menjadi indikator kinerja Polri, khususnya fungsi reserse. Jangan sampai perkara kecil justru menimbulkan kegaduhan nasional karena kesalahan prosedur,” tegasnya.


Kapolres Sanggau juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap SOP perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti, terutama barang bukti yang bersifat rawan seperti narkotika dan uang tunai.


“Dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan, kita harus memastikan tidak ada lagi kejadian tahanan melarikan diri atau barang bukti hilang. Polres Sanggau juga telah menambah personel Tahti sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan,” jelasnya.


Selain itu, AKBP Sudarsono menyinggung penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di mana penerapan Restorative Justice harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan Peraturan Polri.


“Setiap tahapan penanganan perkara harus dilalui sesuai SOP dan berkoordinasi dengan satuan atas, agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.


Sementara itu, Direktur Tahti Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa Dit Tahti Polda Kalbar telah melakukan kajian menyeluruh terkait kondisi riil di jajaran melalui penyebaran kuesioner.


“Peraturan Kapolda yang disusun memuat 48 SOP yang berlaku bagi Polda, Polres, hingga Polsek. Seluruhnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” ungkapnya.


Ia menjelaskan, Perkapolda tersebut merupakan penjabaran visi dan misi Kapolri dan Kapolda Kalbar, serta telah disesuaikan dengan KUHAP dan KUHP terbaru yang berlaku secara nasional.


“Peraturan ini telah melalui tahapan kajian mendalam, koreksi kata demi kata, dan telah disahkan. Kami berharap Kasat Tahti dan para penyidik benar-benar membaca serta memahami isinya agar pelaksanaan tugas aman dan sesuai aturan,” tegas AKBP Muhammad Syafi’i.


Menurutnya, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap Polri saat ini sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Polri, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga marwah dan nama baik institusi.


“Dengan niat yang baik dan kepatuhan terhadap SOP, hasil pelaksanaan tugas akan berjalan baik dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” tambahnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto, S.H., menekankan bahwa berlakunya KUHAP dan KUHP baru menuntut pemahaman komprehensif dari setiap aparat penegak hukum.


“KUHAP dan KUHP telah bergulir dan dilaksanakan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum di lapangan,” ujarnya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi dari Bidkum Polda Kalbar terkait Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.


Selain itu, Dit Tahti Polda Kalbar memberikan sosialisasi teknis mengenai SOP Perawatan Tahanan dan Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolda Kalbar, guna memastikan keseragaman dan akuntabilitas pelaksanaan tugas di seluruh jajaran.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Sanggau, Dir Tahti Polda Kalbar, pejabat Bidkum Polda Kalbar, serta diikuti Para Kasat fungsi, Kapolsek jajaran Polres Sanggau, dan perwakilan dari Polres Sekadau serta Polres Landak.


Melalui kegiatan ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap regulasi, guna mendukung pelaksanaan tugas Polri yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan hukum nasional. 


(Kaperwil Alantitus)

Posting Komentar untuk " Sosialisasi KUHP Baru dan SOP Tahti, Polres Sanggau Perkuat Profesionalisme Personel"

Ads :