Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Hingga Senin (16/2/2026) sore, keluarga korban Aman Tarigan (41) belum mengetahui berapa pelaku yang dijadikan tersangka yang menewaskan korban dengan cara ditikami di warung pada 31 Januari 2026 lalu di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Meski saksi sudah banyak diperiksa Satreskrim Polresta Deli Serdang, namun keluarga tidak mengetahui secara pasti berapa sebenarnya tersangka pembunuban korban itu. Hal itu dijelaskan M Adil Tarigan (44) abang kandung korban didampingi kuasa hukumnya Immanuel Cholia SH, MH, kepada sejumlah wartawan di Polresta Deli Serdang, Senin (16/2/2026) sore
Menurut M Adil Tarigan dan Immanuel Cholia SH, MH, keluarga korban hanya mendengar-dengar dari masyarakat jika pembunuh korban yang ditahan dua orang dan seorang lagi tak ditahan. Untuk memastikannya, keluarga korban mendatangi Polresta Deli Serdang namun tidak ada yang dapat ditemui mereka untuk menjelaskan berapa tersangka yang ditahan.
Keluarga korban pun mengajukan dua saksi tambahan untuk dimintai keterangan dan sudah diperiksa pada Senin (16/2/2026). "Dari rekaman CCTV ada tiga orang yang datang ke warung menemui korban. Namun aksi pelaku tak terekam karena terhalang spanduk yang ada di sekitar warung. Ada masyarakat yang cerita jika 2 pelaku pembunuhan korban sudah ditahan dan seorang lagi dilepas. Kami bingung mau bertanya kemana untuk memastikan pelaku yang sudah ditahan. Apa karena kami tidak memiliki uang sehingga kami sulit mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar M Adil Tarigan
Ditambahkan Immanuel Cholia SH,MH, kuasa hukum korban, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikanakan (SP2HP) dan akan menyurati Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara pembunuhan korban. "Kami curiga dan menduga sepertinya ada disembunyikan dan tidak transparan penanganan kasus pembunuhan ini karena sampai saat ini kami belum menerima SP2HP dari," tegas Immanuel Tarigan SH, MH
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stefanus SIk, ketika di konfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka abang adik berinisial RIP dan FIP. Sedangkan BP yang merupakan ayah kandung kedua pelaku, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum ada mengarah keterlibatan ayah kandung dari kedua pelaku. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Abang Adik Bunuh Aman Tarigan, Keluarga Korban Berencana Surati Divisi Propam Mabes Polri"