SULUT, jejakkriminal.net-
Geger! Investor Tambang Ilegal Buang Tembakan, Warga Ketakutan
Desakan untuk Kapolda Sulut: Tangkap Pemilik Senpi Ilegal
SULUT – Aparat TNI-Polri didesak segera menyisir lokasi tambang ilegal dan pembakaran karbon di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, seorang investor berinisial Kevin P diduga membuang tembakan menggunakan senjata api ilegal di hadapan warga.
Insiden mencekam itu terjadi di Basaan 1, Kecamatan Ratatotok, pada Senin (23/02/2026) sore. Kevin disebut-sebut sebagai pemodal tambang ilegal yang menguasai aktivitas pertambangan dan pembakaran karbon di kawasan tersebut.
Peristiwa bermula saat terjadi perdebatan antara warga dan penjaga lokasi pembakaran karbon. Michael Turang, saksi mata di lokasi, menuturkan insiden itu terjadi sesaat sebelum Magrib.
"Awalnya ada kesepakatan lima orang yang boleh jaga pembakaran karbon. Tapi penjaga lokasi hanya mengizinkan dua orang masuk. Terjadilah protes," ujar Michael.
Keributan itu ternyata sampai ke telinga Kevin. Seketika, pria bertubuh tegap dengan tato di sekujur tubuh itu keluar dari rumah sambil memegang senjata api diduga jenis pistol.
"Tiba-tiba dia keluar dan langsung buang tembakan dua kali. Beberapa detik kemudian saya dengar bunyi selongsong jatuh ke lantai," jelas Michael.
Informasi yang dihimpun, Kevin merupakan investor tambang asal Jakarta yang selama ini mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok. Penampilannya yang sangar dengan tato di sekujur tubuh disebut-sebut kerap membuat warga sekitar merasa terintimidasi.
Beberapa waktu lalu, Kevin juga dikabarkan sempat terlibat cekcok dengan pemilik tanah setempat. Kini, aksi nekatnya membawa senjata api tanpa izin semakin memperpanjang daftar persoalan di lokasi tambang ilegal tersebut.
Aktivis pertambangan Deddy Rundengan mengecam keras tindakan Kevin. Menurutnya, aksi membuang tembakan di hadapan warga tidak hanya arogan, tapi juga membahayakan nyawa masyarakat.
"Pertanyaannya, dari mana dia dapat senjata api? Siapa yang bertanggung jawab kalau sampai ada warga kena tembak? Ini sudah masuk ranah pidana berat," tegas Rundengan.
Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Rundengan juga memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut dalam waktu dekat.
"Kami tidak akan diam. Ini soal keselamatan warga dan kedaulatan hukum," pungkasnya.
Kepemilikan senjata api tanpa izin di Indonesia diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Warga berharap TNI-Polri segera turun tangan sebelum aksi serupa terulang dan semua korban jiwa
Vincent - Tim


.png)
Posting Komentar untuk "Bahaya Mengintai Warga, Pelaku PETI Pegang Senjata Api dan Main Buang Tembakan"